utama

Panduan Lengkap SIM Keliling Depok: Jadwal, Syarat, dan Biaya Sabtu 9 September 2023

Sabtu, 9 September 2023 | 04:15 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)

 

RADARDEPOK.COM - Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok yang SIM-nya akan segera habis masa berlakunya, perpanjangan SIM keliling menjadi solusi praktis.

Pada Sabtu, 9 September 2023, Anda bisa memperpanjang SIM A atau C Anda tanpa harus ke kantor polisi.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap, termasuk jadwal, syarat, biaya, dan lokasi SIM Keliling Depok.

Baca Juga: Pilkada Dipercepat, Parpol Depok Siap Jika Sudah Diputuskan

Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Hari Ini

Pertama-tama, penting untuk mengetahui jadwal SIM Keliling di Kota Depok pada hari Sabtu, 9 September 2023. Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB. Ada dua lokasi yang dapat Anda kunjungi:

1. Pos Lantas Bambu Kuning:
- Jam Operasional: 07:00 - 12:00 WIB

2. Margo City:
- Jam Operasional: 07:00 - 12:00 WIB

Baca Juga: Debat Bacapres Digagas BEM UI : Anies Oke, Ganjar Gamang, Prabowo Belum Respon

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum Anda datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut:

1. KTP Asli dan Fotokopi yang Masih Berlaku: Anda harus membawa KTP asli dan fotokopinya yang masih berlaku. Ini diperlukan sebagai identifikasi Anda.

2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli: Pastikan untuk membawa fotokopi SIM lama Anda beserta SIM asli. Ini adalah dokumen penting yang akan digunakan untuk perpanjangan.

3. Bukti Cek Kesehatan: Persyaratan ini berlaku terutama untuk perpanjangan SIM A. Pastikan Anda memiliki bukti cek kesehatan yang masih berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB