RADARDEPOK.COM - Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok yang SIM-nya akan segera habis masa berlakunya, perpanjangan SIM keliling menjadi solusi praktis.
Pada Sabtu, 9 September 2023, Anda bisa memperpanjang SIM A atau C Anda tanpa harus ke kantor polisi.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap, termasuk jadwal, syarat, biaya, dan lokasi SIM Keliling Depok.
Baca Juga: Pilkada Dipercepat, Parpol Depok Siap Jika Sudah Diputuskan
Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Hari Ini
Pertama-tama, penting untuk mengetahui jadwal SIM Keliling di Kota Depok pada hari Sabtu, 9 September 2023. Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB. Ada dua lokasi yang dapat Anda kunjungi:
1. Pos Lantas Bambu Kuning:
- Jam Operasional: 07:00 - 12:00 WIB
2. Margo City:
- Jam Operasional: 07:00 - 12:00 WIB
Baca Juga: Debat Bacapres Digagas BEM UI : Anies Oke, Ganjar Gamang, Prabowo Belum Respon
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum Anda datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut:
1. KTP Asli dan Fotokopi yang Masih Berlaku: Anda harus membawa KTP asli dan fotokopinya yang masih berlaku. Ini diperlukan sebagai identifikasi Anda.
2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli: Pastikan untuk membawa fotokopi SIM lama Anda beserta SIM asli. Ini adalah dokumen penting yang akan digunakan untuk perpanjangan.
3. Bukti Cek Kesehatan: Persyaratan ini berlaku terutama untuk perpanjangan SIM A. Pastikan Anda memiliki bukti cek kesehatan yang masih berlaku.