RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, terus bergerak dalam mengungkap dugaan rasuah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Saat ini, Tim Penyidik Kejari Depok kembali memanggil beberapa orang saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, Penyidik Kekari Depok sudah mengumpulkan alat bukti surat atas dugaan Korupsi Bawaslu Kota Depok .
“Selain penyitaan alat bukti surat yang dilakukan oleh teman teman penyidik, update terakhir telah memanggil 5 orang saksi,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (20/9).
Baca Juga: Jalan Baru Menuju Perubahan Indonesia
Arief mengatakan, 5 orang saksi tersebut berasal dari mantan mantan pimpinan atau anggota komisioner Bawaslu Kota Depok.
“Sampai saat ini sudah 36 orang saksi yang kami periksa, untuk membuat kasus ini semakin terang – benderang,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, jaksa penyidik telah menemukan bukti dalam dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: 8 Tempat Wisata Glamping Terbaik Pilihan Kemenparekraf, Cocok banget buat Liburan Bareng Keluarga
Bukti baru itu menguatkan adanya unsur pidana dalam penggunaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada Depok 2020 yang dilakukan Bawaslu Kota Depok.
"Tim jaksa penyidik telah berhasil menemukan bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada Kota Depok tahun 2020 oleh Bawaslu Kota Depok," kata Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (14/9).
Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (30/5). Dalam proses penyidikan, penyidik mengungkap Bawaslu Kota Depok menerima dana senilai Rp15 miliar dari Pemkot Depok.
Baca Juga: Ketua Umum PSSI Erick Thohir Pastikan Derby Jatim Tetap di Stadion Gelora Bung Tomo
"Tim jaksa penyidik yang dipimpin oleh jaksa dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti," ujar Muhammad Arief Ubaidillah.
Sejauh ini, beber Muhammad Arief Ubaidillah, tim jaksa penyidik telah memerika 31 saksi. Termasuk, pengurus Panwascam se Kota Depok. Kemudian, Kejari Depok juga mengumpulkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan dana hibah senilai miliaran rupiah tersebut.
"Jaksa penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 30 Mei lalu telah meminta keterangan dari 31 saksi, termasuk pengurus Panwascam se Kota Depok," terang Muhammad Arief Ubaidillah.