RADARDEPOK.COM - Euforia pesta demokrasi Indonesia kian membara. Dalam waktu dekat, tepatnya di bulan depan, setiap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Republik Indonesia, mulai mendaftarakan diri ke Komisi Pemilihan UMUM (KPU) RI.
Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati jadwal pendaftaran pasangan capres – cawapres dimulai pada 19 sampai dengan 25 Oktober 2023.
Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi bersama antara Komisi II dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Rabu (20/9) malam.
Baca Juga: Jalan Baru Menuju Perubahan Indonesia
"Karena Pak Gaus (Anggota Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus) yang bicara, kita setuju usulan Pak Gaus atau menolak usulan Pak Gaus?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia rapat.
"Setuju ya? Setuju?," tanya Doli.
"Sangat setuju," jawab para peserta rapat.
"Jadi (pendaftaran capres-cawapres) 19 Oktober hingga 25 Oktober kita sepakati," ucap Doli diiringi ketukan palu tanda kesepakatan.
Sebelum ketokan palu tanda kesepakatan, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. Ia menyinggung posisi koalisi lain yang belum menentukan pasangan capres dan cawapresnya.
"Menurut hemat saya bagus tanggal 19-25 Oktober 2023," ungkap Guspardi Gaus.