utama

Pembayaran Tol Cijago Rp177 Miliar Masih Konsinyasi di Depok, Cek Nomor Bidang Disini!

Jumat, 22 September 2023 | 07:40 WIB
SIMBOLIS : Penyerahan konsinyasi yang dilakukan di Media Center Pengadilan Negeri Depok. (BPN DEPOK)

Baca Juga: Punya Izin Ibadah Sementara di Kapel, Walikota Depok Tepis Intoleran : Ini Sejumlah Alasannya

Sementara, uang konsinyasi Tol Depok-Antasari (Desari), yang belum lama ini sejumlah warga penggarap eks Situ Krukut, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo meminta kejelasan soal pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK).

Konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, tersebut merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Depok No. 2 dan 3 /Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk tanggal 17 Mei 2018.

BPN Kota Depok mencatat, terdapat 168 penggarap yang merupakan pemegang SK Kinag termasuk pemegang eigendom verponding atau hak milik terhadap suatu tanah dan sebagian tanah tersebut sebagai aset milik pemerintah.

Baca Juga: 20 Pembakaran Terbuka di Depok Diawasi KLHK

Indra Gunawan mengatakan, konsinyasi itu tak kunjung dibayarkan akibat terdapat persoalan sengketa kepemilikan klaim dari beberapa pihak. Sehingga, harus ada putusan hukum yang inkrah atau terciptanya perdamaian antar pihak agar dana konsinyasi itu dapat dibayarkan.

“Masyarakat, tidak perlu khawatir bahwa uang UGK masih ada. Hanya dititipkan di pengadilan sampai ada keputusan yang inkrah atau tercipta perdamaian antara pihak. Maka kantor pertanahan akan memberikan pengantar kepada masyarakat yang berhak untuk mencairkannya,” tegas Indra Gunawan.

Menurut Indra Gunawan, aturan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK di Depok Diundur, Kuota 100 Penerimaan Dikurangi Jadi 86 Lowongan

“Kembali kami tegaskan bahwa nilai ganti kerugian dapat diambil dengan syarat terdapat kesepakatan penyelesaian atau perdamaian dari para pihak. Terdapat juga Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang memenangkan salah satu pihak,” jelas Indra Gunawan.

Bahkan, kata Indra Gunawan, BPN Kota Depok menghormati keputusan masyarakat atau kelompok tertentu untuk melaporkan hal tersebut kepada Kementerian ATR/BPN.

“Ya silahkan saja, kami tidak bisa melarang bagi siapa pun untuk melaporkan ke BPN Pusat. Saya memastikan, bahwa BPN Kota Depok terbuka untuk semua masyarakat terkait jika membutuhkan informasi mengapa lahan eks Situ Krukut belum dikeluarkan UGK-nya,” beber Indra Gunawan.

Baca Juga: Anies Baswedan Diskusi Bareng 11 Pemred Radar Bogor Grup, Forum Sampaikan 10 Poin Aspirasi

Lebih lanjut, papar Indra Gunawan, UGK atau konsinyasi itu belum dibayarkan karena BPN Kota Depok telah menerima dua putusan penetapan dari PN Depok. Pertama, penetapan dengan Nomor: 2/Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk dan kedua, penetapan Nomor: 3/Pdt.P/Cons/2018/PN.

Surat itu terbit, setelah adanya pengajuan oleh para advokat dan konsultan hukum pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari dengan nomor surat tertanggal 07 Mei 2018 dengan Nomor: 01/Cons-Dpk.3/V/2018.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB