utama

Pembelian Beras Dibatasi : Dipicu Stok Terbatas dan Harga Melambung

Kamis, 5 Oktober 2023 | 12:05 WIB
MERANGKAK NAIK : Pekerja di salah satu grosir beras di kawasan Sukmajaya Depok saat mengangkut karung beras dari mobil bak tertutup, Minggu (25/9). Saat ini harga beras terpantau baik sejak satu bulan yang lalu. (ARNET/RADARDEPOK)

Baca Juga: Lembah Tepus, Destinasi Wisata Alam yang Menawarkan Air Terjun Berwarna Biru Jernih

Meskipun stok beras tidak melimpang, sambung Roy, pihaknya cukup yakin bahwa kelangkaan beras tidak akan terjadi. Namun, dia menyatakan bahwa pembelian beras masih akan dibatasi sampai pasokan beras cukup dan harga kembali normal. ”Stok masih banyak tersedia sehingga masyarakat tidak perlu panik. Kita harus optimis bahwa beras tidak akan langka.” tegasnya. 

Terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara mengenai pembatasan pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelontorkan oleh Perum Bulog. YLKI sepakat dengan pembatasan pembelian maksimal 10 Kg per hari yang dilakukan oleh retail modern.

Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno memahami bahwa pembatasan dilakukan guna menghindari penimbunan yang dilakukan oknum pedagang untuk meraup keuntungan pribadi. Apalagi, harga beras tengah melambung tinggi dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: 3 Wisata Air Terjun yang Airnya Bening Banget, jadi Andalan Orang Depok

"Pembatasan ditujukan menghindari pembelian besar-besaran oleh oknum pedagang dengan maksud dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ujarnya. Kondisi ini, kata dia, yang justru akan merugikan kosumen. Sebab, harus membayar lebih mahal.

Pembatasan pembelian beras SPHP ini pun dinilai tak akan banyak mempengaruhi rumah tangga. Lantaran, 10 Kg per hari dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan beras rumah tangga karena bukan untuk kegiatan usaha. 

"Secara teoritis, 10 kilogram per hari per keluarga merupakan jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan harian," ungkapnya.

Baca Juga: Mengenal Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiono, Tugas di Tanah Abang, jadi Polisi di Depan Massa : Bagian 2

Karenanya, ia berharap masyarakat tidak melakukan aksi panic buying dalam merespon kebijakan tersebut. Mengingat, kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan distribusi beras ke masyarakat. "Karena kalau terjadi panic buying di masyarakat, justru akan merugikan kelompok konsumen tertentu," tuturnya.

Selain itu, Pemerintah juga diminta untuk lebih aktif menyosialisasikan kebijakan pembatasan pembelian beras SPHP maksimal 10 kilogram per hari ini. Dengan begitu, tidak akan timbul kegaduhan di tengah masyarakat yang tengah resah atas  lonjakan harga beras yang mencekik. "Pemerintah perlu melakukan komunikasi publik dengan baik dalam proses pembatasan, agar tidak terjadi distorsi informasi yang justru akan memunculkan kepanikan dan kegaduhan," tutupnya.

Adanya pembatasan pembelian beras itu juga direspon Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. Dia mengatakan sulit untuk mengurangi konsumsi beras, karena menjadi makanan pokok. "Meskipun dibatasi," katanya usai pembukaan Konferensi Agama dan Perubahan Iklim Asia Tenggara yang digelae Majelis Hukama Muslimin (MHM) di Jakarta.

Baca Juga: Harga Beras di Depok Masih Tinggi, Ini Rinciannya

Pria yang akrab disapa JK itu mengatakan yang terpenting adalah menjaga pasokan atau suplai beras. Menurutnya saat ini tidak hanya di Indonesia saja yang mengalami masalah stok beras. Banyak negara yang mengalami masalah serupa. Bahkan di Malaysia, dikabarkan sudah terjadi panic buying beras.

Menurut dia upaya menambah produktivitas beras jika dilakukan sekarang, sudah terlambat. Karena menanam padi sampai panen dan diolah jadi beras butuh proses. Upaya yang bisa dilakukan adalah berhemat untuk konsumsi beras. Caranya dengan melalukan substitusi sumber pangan alternatif. Seperti ubi, singkong, dan lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB