RADARDEPOK.COM - Polemik kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berbuntut panjang.
Di KPK, dugaan korupsi yang membelit Kementerian Pertanian (Kementan) itu kini terus dikembangkan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga sedang mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL. Kasus sama-sama di tahap penyidikan.
Baca Juga: Tiga Bulan di Depok Terjadi 97 Kebakaran, Paling Banyak di Bulan Ini
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengembangkan kasus tersebut.
"PPATK telah menyerakan laporan hasis analisis (LHA) terkait dugaan tidak pidana korupsi di Kementan kepada KPK," jelasnya.
Data transaksi keuangan tersebut tentu sangat penting untuk membantu tim penyidik. Guna menulusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Besok Masa Jabatan Berakhir, Komisioner Baru KPU Depok Belum Ada
Data LHA tersebut punya peran penting dalam membantu KPK. Tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penanganan perkara dugaan korupsi maupun pencucian uang saja. "Tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recoverynya," jelasnya.
Sebelumnya, guna mempermudah proses pemeriksaan saksi-saksi KPK juga telah melakukan cegah kepada sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka dicegah berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan atau sampai April 2024.
Mabes Beri Asistensi Kasus Pemerasan, Mantan Pimpinan KPK Minta Filri Mundur
Sementara itu, di kasus pemerasan di Polda Metro Jaya, Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menelusuri berapa besar pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK itu.
Baca Juga: Dua Bus Study Tour SMPN 3 Depok Tabrakan di Tol Cipali, Begini Nasib Siswanya Kata Kadisdik
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya belum bisa mengungkap materi penyidikan perkara.
Terkait hal tersebut, Ade pun meminta maaf kepada awak media. "Materi penyidikan mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian," kata Ade, kemarin.