Baca Juga: Pengelolaan Sampah Taman Safari Bogor Dilirik PHRI, Bakal jadi Percontohan
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, keputusan MK sudah mutlak. Senang atau tidak senang, mau tidak mau masyarakat harus menerima, karena tidak akan mengubah apapun karena sudah diputuskan dengan berbagai pertimbangan.
“Anda senang atau tidak senang, anda suka atau tidak suka harus menerima. Bahkan, jika pakar hukum dan tata negara mengkritik keputusan itu tidak akan mengubah apa-apa,” kata Margarito Kamis.
Menko Polhukam Mahfud MD merespons putusan MK yang mengabulkan uji materi terkait syarat pendaftaran capres-cawapres lewat jalur pengalaman sebagai kepala daerah. Menurut dia, putusan MK itu bisa langsung berlaku sejak putusan tersebut digedok.
Baca Juga: Indahnya Wisata ke 3 Pantai Tersembunyi di Banten, Lokasi dan Harganya Terjangkau
”Kalau putusannya menyebut orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh, ya artinya boleh. Karena putusan MK itu bersifat final," kata Mahfud setelah menggelar pertemuan dengan tokoh Madura di Hotel JW Marriott Surabaya kemarin (16/10).
Putusan MK, jelas Mahfud, boleh membuat ketentuan lain dari yang sudah diatur dalam undang-undang (UU). Termasuk dengan munculnya tambahan klausul berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
”Ada yang mengatakan pembolehan ini norma baru. Ya memang bagi banyak orang itu norma baru. Tapi, dalam UUD, setiap putusan MK itu sudah bersifat final," tegasnya lagi.
Baca Juga: Cari Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan SYL, Polisi Periksa Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri
Mahfud meminta putusan MK itu tidak sampai menimbulkan preseden buruk. Misalnya menjadi alasan untuk menunda pemilu. Mahfud menyampaikan, semua harus siap mengikuti Pemilu 2024.
Meski sekalipun ada pihak-pihak yang merasa tidak suka dengan putusan MK tersebut. ”Sehingga mari kita lanjutkan proses ini (Pemilu 2024, Red). Karena memang dalam tata hukum kita begitu," tegasnya.
Terkait potensi munculnya protes publik atas putusan MK itu, Mahfud menuturkan bahwa protes tidak akan bisa mengubah kondisi. Karena bukan lagi menyangkut hukum.
Tapi lebih pada analisis ilmiah di ruang publik. Karena itu, parpol sebagai peserta pemilu maupun pihak terkait diminta mengampanyekan proses pemilu yang jujur, rasional, dan bermartabat.
”Saya harap kita bisa melihat ini sebagai kenyataan. Kita hayati putusan ini dan pemilu harus terus berjalan," tandas mantan ketua MK itu.***