RADARDEPOK.COM - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar pemeriksaan awal terhadap sembilan hakim konstitusi.
Pemeriksaan yang digelar di lantai 4 gedung MK itu sebagai tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus putusan usia capres/cawapres.
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan, dalam pemeriksaan awal pihaknya menyampaikan mekanisme pemeriksaan dan jadwal.
Baca Juga: Kacau, Penetapan Komisioner KPU Depok Diulang!
Usai diperiksa bersama, akan ada pemeriksaan lanjutan satu per satu. "Biar mereka bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami," ujarnya di Gedung MK Senin petang.
Dalam kesempatan itu, Jimly juga menyampaikan perubahan jadwal penanganan perkara. Meski diberi waktu 30 hari, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus maksimal tanggal 7 november.
Percepatan itu berkaitan dengan permintaan beberapa pelapor yang berharap kasus diputus sebelum batas akhir pergantian nama capres/cawapres.
Sebelummya, pelapor berharap, agar ada kesempatan mengganti nama capres/cawapres jika terbukti ada pelanggaran dalam putusan 90 tahun 2023 tersebut. "Kita penuhi permintaan itu," tegas Jimly.
Mantan Ketua MK itu khawatir, jika tidak dipenuhi, akan muncul suara-suara mirimg terhadap MKMK. "Jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap woo sengaja ini dimolor molorin," kata Jimly.
Di samping itu, penanganan yang cepat juga diharapkan bisa menjadi dasar kepastian hukum dalam Pilpres.
Baca Juga: Begini Langkah KPU Jabar Antisipasi Kematian Petugas KPPS
Pemeriksaan lanjutan sendiri, akan digelar hari ini dengan agenda mendengarkan laporan Denny Indrayana dan 16 guru besar. Kemudian di gelar maraton untuk pihak-pihak lainnya sampai dengan tanggal 7 November.
Jimly juga berharap, agar masyarakat tidak melaporkan kembali. Sebab saat ini sudah ada 18 laporan yang secara substansi sama. Harapannya, kerja MKMK jadi lebih cepat.
Sementara itu, di tengah proses etik yang berjalan, wacana reshuffle atau pergantian sembilan hakim MK bergulir. Wacana itu datang dari salah satu hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion dalam putusan 90 tahun 2023, Arief Hidayat.