Hari ini (1/11), direncanakan Polda Metro Jaya juga bakal memanggil pengusaha sekaligus Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penyewaan "safe house" Firli Bahuri di rumah jalan Kertanegara Nomor 46.
Rumah itu tersebut sebenarnya milik orang berinisial E. Lalu disewa oleh Alex untuk Firli Bahuri. Sewa rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 650 juta setahun. "Seperti itu," ucap Ade saat ditanya soal apakah rumah tersebut disewa oleh Alex untuk Firli.
Adanya indikasi Firli menerima fasilitas rumah sewa dari pengusaha mendapatkan respon berbagai pihak. Salah satunya mantan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo. Menurutnya penerimaan fasilitas itu sangat tidak dibenarkan.
Baca Juga: Nasib Hakim MK diputus Pekan Depan, Wacana Reshuffle Sembilan Hakim MK Bergulir
"Sama sekali tidak diperbolehkan," ucapnya kepada Jawa Pos kemarin. Sebab, semua operasional dan kebutuhan pada komisioner dan seluruh pegawai KPK dibiayai dengan anggaran KPK.
"Bahkan ada aturan internal KPK, kalau diundang untuk acara tertentu, transportasi dan akomodasi dibiayai anggaran KPK," ungkapnya. Agus menyebut, jika ditemukan alat bukti yang kuat, bisa jadi kena pasal gratifikasi. Baik penerima maupun yang memberi.
Sementara itu, setelah memeriksa beberapa pimpinan KPK, Dewas kemarin kembali memanggil sejumlah pihak. Di antaranya empat orang dari Kementan. Mereka di anyaranya adalah sopir, ajudan, dan asisten pribadi SYL. Juga turut diperiksa Sekjen Kementan.
Baca Juga: SYL Akui Bertemu Ketua KPK Firli di Kertanegara 46
"Pemeriksaan masih banyak," ucap anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris kepada Jawa Pos kemarin. Untuk itu, pihaknya belum bisa merinci hasil dari pemanggilan beberapa saksi itu. Untuk menyimpulkan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun, saat ditanya soal pemanggilan Firli, Syamsuddin memaparkan Dewas belum memberikan jadwal. Namun, dari permintaan Firli, Syamsuddin menyebut, yang bersangkutan meminta diperiksa setelah 8 November.***