RADARDEPOK.COM - Hari ini, warga Kota Depok dapat memperpanjang SIM A dan C di lokasi SIM keliling.
Dengan biaya terbaru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, SIM A seharga Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000. Proses perpanjangan dilayani mulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB.
Persyaratan yang harus dipenuhi: KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku, foto kopi SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Desain Kontemporer Pelengkap Saat Ngopi di Kota Depok, Ini Lokasinya
Jadwal SIM keliling Depok hari ini terbagi di dua lokasi strategis, yaitu Pos Lantas Bambu Kuning dan Margo City, masing-masing dari pukul 07:00 hingga 12:00 WIB. Pendaftaran dibuka pada rentang waktu tersebut, jadi pastikan Anda datang tepat waktu.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda secara mudah dan cepat. Rencanakan kunjungan Anda sesuai jadwal dan bawa semua persyaratan yang diperlukan.
Informasi ini dapat dipercaya dan diambil dari sumber resmi. Jadwal SIM keliling diperoleh dari Pos Lantas Bambu Kuning dan Margo City.
Baca Juga: Setelah Diperbaiki, DPUPR Depok Sebut Jembatan Kuning Ratujaya Depok Awet Sampai 50 Tahun
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pastikan Anda selalu update dengan informasi terkini seputar SIM keliling di Kota Depok. Kami selalu siap memberikan informasi terpercaya untuk keamanan dan kenyamanan berkendara Anda!.***