Penetapan Kenaikan UMP Jawa Barat 2024 ini berdasar pada Peraturan Pemerintah atau PP nomor 51 tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 terkait Pengupahan.
Perlu diketahui, jika kenaikan UMP Jabar telah ditetapkan, maka Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga akan menyesuaikan dan mengalami peningkatan. Sehingga kenaikan UMK 2024 ini, sangat bergantung pada kenaikan UMP 2024.
Sementara itu, Teppy mengatakan bahwa kenaikan UMP Jabar sebenarnya masih berpeluang naik sampai dengan 4 persen.
Baca Juga: Indept News 2 : Pabrik Tahu di Depok Siapkan Sejumlah Varian tapi Bukan Olahan Isi Ikan atau Ayam
Hal tersebut tentu diluar dugaan yang diprediksi oleh kalangan pekerja sebelumnya yang menyatakan hanya bisa mencapai 3 persen saja.
Maka tak heran semakin banyak kalangan yang menantikan peresmian dari kenaikan UMP Jawa Barat 2024 ini.
Diketahui, formula perhitungan dalam penentuan upah minimum 2024 akan terfokus pada 3 variabel, yang terdiri dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks berbentuk alfa.
Baca Juga: Indept News 1 : Pakar UI Sebut Jangan Tunggu Stunting di Depok, Hewani Lebih Berprotein
Indeks tersebut nantinya akan menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai antara 0,1 hingga 0,3.
Selain itu, diperlukan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja untuk menentukan nilai alfa.
Sehingga, dalam penetapan UMP Jawa Barat 2024 harus bisa optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh asal-asalan.
Dengan formula perhitungan yang mengacu pada PP No 51 tahun 2023 ini, dapat memberi kepastian UMP Jawa Barat 2024 dan provinsi lainnya untuk terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Sebagai tambahan, Gubernur Jawa Barat akan mengumumkan penetapan dan pengumuman UMP Jawa Barat 2024 ini paling lambat tanggal 21 November. Lalu untuk UMK 2024 akan diumumkan menyusul pada tanggal 30 November 2023.