’’Kami tentu berterima kasih kepada kementerian/lembaga yang hadir hari ini untuk terus juga menunjukkan kepeduliannya. Tidak hanya pada saat meminta atau mendapatkan anggaran untuk belanja negaranya, namun pada saat sudah membelanjakan, terutama belanja modal dan berbentuk aset,’’ ujarnya pada Anugerah Reksa Bandha.
Selain Firli, penerima penghargaan lainnya yakni Menparekraf Sandiaga Uno, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Ketua BNPT Rycko Amelza Dahniel, dan pimpinan K/L lainnya.
Baca Juga: UMP Jabar Hanya Naik Rp70.000 atau 3,57 Persen, Ini Alasan Pj Gubernur
Terkait KPK, Ani mengapresiasi peran lembaga antirasuah itu karena membantu memulihkan hak negara melalui penegakan hukum. Ia menyinggung peran KPK hingga Kejaksaan Agung dalam mengembalikan rampasan aset negara.
Bendahara Negara juga mendukung langkah KPK hingga Kejagung yang melelang barang sitaan berupa aset negara dari setiap kasus penegakan hukum.
’’Di dalam hal ini kita mampu bisa memulihkan hak keuangan negara. Itulah area yang kita ingin terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan institusi penegak hukum agar proses dalam penanganan aset rampasan dan pelelangan bisa secara efisien sehingga kualitas aset tidak memburuk,’’ tuturnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD: Nomor Urut 3 dan Makna Di Dalam Salam 3 Jari
Usai mendapat penghargaan, malam harinya, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Setelah penetapan tersangka, bagaimana tanggapan Istana? Di sela-sela kunjungan di Papua, Presiden Joko Widodo cukup irit mengomentari kasus ini. “Hormati semua proses hukum,” katanya saat ditanya oleh awak media.
Di Jakarta, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Kementerian Sekretariat Negara telah menerina surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Kepolisian.
Baca Juga: Menko PMK Sebut Menu Stunting di Depok tak Layak, Kejari Depok Belum Panggil Dinkes
“Atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini (kemarin sore) sekitar jam 17.00 WIB,” katanya.
Sesuai dengan perundangan yang berlaku, maka presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden (Jokowi),” ucapnya.
Dalam UU 19/2019 ketika Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara. Pada Pasal 32 yang sudah diubah pada UU KPK yang baru maka presiden akan mengeluarkan Keppres.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto : Kesehatan Pertuni Depok Harus Terlindungi