utama

Kadinkes Depok Diminta Undurkan Diri, Mary Liziawati : Itu Kewenangan Walikota

Jumat, 24 November 2023 | 07:25 WIB
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Polemik program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) balita stunting Tahun 2023 belum usai. Terbaru, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. Mary Liziawati diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Pernyataan itu ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah yang turut menyoroti soal polemik program PMT balita stunting Tahun 2023 yang digulirkan Dinkes Kota Depok.

Sedikit banyaknya, kata Trubus Rahadiansyah, Dinkes Kota Depok memiliki andil dalam kesalahan yang dilakukan vendor maupun penyedia makanan tambahan bagi balita stunting pada hari pertama program itu dijalankan.

Baca Juga: Prihatin Nasib Balita Stunting di Depok, Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat Hasbullah Rahmad Kritik Pemerintah Kota Depok Soal PMT

Dengan begitu, saran Trubus Rahadiansyah, Kepala Dinkes Kota Depok dapat menunjukan kinerja terbaiknya dengan cara mengundurkan diri dari jabatan yang sedang diemban.

"Menurut saya, bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan Kepala Dinkes Kota Depok dengan cara mengundurkan diri. Karena, kesalahan dari penyedia makanan maupun vendor ini pasti terlepas dari sosialisasi dan pengawasan dari Dinkes," ungkap Trubus Rahadiansyah saat dikonfirmasi Radar Depok, Kamis (23/11).

Seharusnya, kata Trubus Rahadiansyah, Dinkes Kota Depok melakukan sosialisasi dengan baik sebelum menjalankan program tersebut.

Baca Juga: KPK Sebut Pengawasan Menu Stunting Kurang, Dewan Desak Pemkot Depok Ganti Kadinkes : Walikota Pasang Badan

Saat pelaksanaan, mereka juga harus melakukan pengawasan secara ketat. Mengingat, makanan itu akan diberikan kepada balita stunting ataupun kekurangan gizi.

"Karena, kalau hal itu tidak dilakukan dengan baik akan merugikan konsumen atau dalam hal ini adalah balita stunting," ujar Trubus Rahadiansyah.

Trubus Rahadiansyah meminta, Walikota Depok Mohammad Idris untuk memberhentikan Kepala Dinkes Kota Depok dari jabatannya. Sebab, tidak menutup kemungkinan Dinkes Kota Depok juga melakukan kesalahan maupun pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga: Beri Nilai Jelek Soal Supremasi Hukum di Indonesia, Nofel Saleh Hilabi Minta Mahfud MD Berkaca

"Meskipun sudah mengikuti ketentuan dari Kemenkes, kan tidak tahu pelaksanaannya seperti apa," tutur Trubus Rahadiansyah.

Sehingga, pinta Trubus Rahadiansyah, Walikota Depok melakukan investigasi yang melibatkan publik terhadap kinerja Kepala Dinkes dan jajaran. Dengan begitu, setiap keputusan yang diambil memiliki prinsip keterbukaan.

Apalagi, beber Trubus Rahadiansyah, permintaan pencopotan Kepala Dinkes Kota Depok dari jabatannya sudah dilontarkan Komisi A DPRD Kota Depok. Dia menyarankan, Walikota Depok untuk mempertibangan masukan dari wakil rakyat tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB