"Tentunya, potensi terbesar pendapatan kita itu tersebar di enam kecamatan di Kota Depok tersebut, tidak termasuk dua kecamatan di Kabupaten Bogor," tutur Fredy Hermanto.
Menurut Fredy Hermanto, setiap kendaraan yang menunggak pajak itu akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Sehingga, mereka diwajibkan membayar pajak sebanyak 24 persen setiap tahunnya.
"Jadi semakin lama membayar, akan semakin tinggi denda yang harus dibayar. Kalau untuk wilayah Jawa Barat itu hanya sampai lima tahun. Lewat dari lima tahun tidak dihitung," terang Fredy Hermanto.
Baca Juga: Segera Disidang, Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkatnya di Depok Terancam Hukuman Mati
Penyebabnya, beber Fredy Hermanto, tunggakan pajak kendaraan itu dipengaruhi faktor ekonomi, kesadaran, kendaraan hilang atau dijual serta kendaraan rusak berat yang tidak dilaporkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Depok II Cinere, Rina Parlina mengatakan, kendaraan yang terdata sebagai penunggak pajak di wilayahnya sebanyak 106.462 kendaraan dengan potensi 388.375 kendaraan.
"KTMDU 106.462 kendaran atau 27,41 persen, dan KBMDU 56.608 kendaraan atau 14,58 persen," tandas Rina Parlina. ***