utama

Tingkat Kepercayaan pada KPK Turun, Langgar 3 Pasal Dewas Segera Putus Pelanggaran Etik Firli

Senin, 11 Desember 2023 | 06:00 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Konferensi pers tersebut terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

 

RADARDEPOK.COM – Puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, 12-13 Desember, menjadi ajang refleksi KPK. Beberapa survei mencatat, kepercayaan pada lembaga antirasuah itu terus menurun.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dilihat dari catatan indeks perilaku antikorupsi (IPAK), tahun ini berada di angka 3,92. Turun dibandingkan 2022 yang mencapai 3,93.

Demikian pula survei penilaian integritas (SPI). Pada 2022 angkanya mencapai 71,9, sedangkan tahun sebelumnya tercatat 72,4.

Baca Juga: Berobat Hanya Pakai KTP, Ini Kesaksian Warga Depok : Program UHC Dirasakan Manfaatnya

”Memang mengalami penurunan. Ini menjadi pekerjaan rumah kita semua,” jelasnya. Ghufron berjanji memperkuat kolaborasi antarelemen agar pemberantasan korupsi ke depan makin kuat.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang mengatakan, penilaian internasional juga jeblok. Itu dibuktikan dengan turunnya hasil indeks persepsi korupsi (IPK).

Skala IPK pada 2022 tercatat 34. Turun empat poin dari 2021 yang tercatat 38. ”Yang dibutuhkan KPK ke depan itu soal integritas dan kompetensi,” paparnya.

Baca Juga: Bela Rakyat Kecil, PKS Tolak Biaya Haji 2024 : Ini Penjelasan Imam Budi Hartono

Sementara itu, Koordinator ICW Agus Sunaryanto menuturkan, ke depan yang dibutuhkan KPK adalah assessment loophole atau asesmen internal yang memetakan potensi penyimpangan seluruh level. Mulai teras atas pimpinan hingga tingkat staf.

Sejak mencuat kasus Firli Bahuri, di level pimpinan juga ada peluang main kasus. Hal itulah yang harus dicari persoalannya dan dimitigasi. ”Karena itu, harus ada review kembali peta peluang penyimpangan di seluruh jenjang jabatan,” paparnya.

Pada bagian lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memutus status pelanggaran etik Ketua (nonaktif) KPK Firli Bahuri. Sidang dugaan pelanggaran etik digelar pada Kamis (14/12). Jika terbukti, dewas akan meminta Firli mengundurkan diri.

Baca Juga: Presidium Forum Alumni UI : Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Calon Pemimpin yang Tepat dan Amanah

Dewas telah selesai melakukan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (8/11). ”Hasilnya ada beberapa dugaan pelanggaran etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Pertama, soal pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, berhubungan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan secara tidak benar. Yang ketiga soal hubungan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB