RADARDEPOK.COM - Skema cicilan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 resmi dibuka. Animo calon jamaah haji (CJH) memanfaatkan fasilitas tersebut cukup rame.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan ketentuan atau persyaratan cicilan pelunasan berbeda dengan pelunasan Bipih yang bakal dibuka 9 Januari depan.
Skema cicilan pelunasan biaya haji itu baru dijalankan untuk pertama kali pada musim haji 2024. Skema ini diputuskan bersama antara Kemenag dengan DPR.
Baca Juga: Terharu! Warganet Banjiri Pujian Kepada Capres 02 Prabowo Usai Debat Capres 2024
Skema cicilan pelunasan ini bisa dilaksanakan, karena jarak antara penetapan biaya haji dengan pemberangkatan masih berselang lima bulan lebih.
Perkembangan skema cicilan pelunasan biaya haji itu disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab.
Dia menjelaskan sejatinya para CJH kuota pemberangkatan 2024 sudah bisa melakukan cicilan pelunasan pada Rabu (13/12). "Kemarin (Rabu, 13/12) sudah sekitar 3.000 CJH yang melakukan cicilan pelunasan," katanya.
Baca Juga: Berikan Suguhan Unik, Taman Safari Indonesia Borong Penghargaan Indonesia Travel and Tourism Award
Namun untuk data per Kamis (14/12), Saiful belum menerima laporan dari Bank Penerima Setoran (BPS). Dia menegaskan skema cicilan pelunasan ini tidak wajib. Termasuk nominalnya juga tidak ditetapkan.
Masing-masing CJH yang memiliki uang, tinggal datang ke BPS atau bank tempat mendaftar haji dahulu. Lalu menyerahkan uang sebagai cicilan pelunasan ongkos haji.
Saiful menegaskan untuk proses cicilan pelunasan itu, CJH tidak harus sudah melakukan cek kesehatan. Kewajiban cek kesehatan ini, baru berlaku saat dibuka masa pelunasan yang direncanakan pada 9 Januari 2024 nanti.
Baca Juga: Eye Care Leader dan JEC Eye Hospitals and Clinics Gelar Fun Run 4.0K
Pemerintah menetapkan seluruh CJH wajib tes kesehatan dan dinyatakan istitoah, baru bisa melakukan pelunasan biaya hajinya. "Cicilan pelunasan ini berbeda dengan pelunasan," katanya.
Pelunasan baru bisa dilakukan ketika sudah keluar Keputusan Presiden (Keppres). Di dalam Keppres itu akan diatur besaran biaya haji untuk masing-masing embarkasi. Sedangkan untuk cicilan pelunasan saat ini, mengacu pada penetapan rerata biaya haji 2024.
Seperti diketahui Kemenag bersama DPR menetapkan rerata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.