utama

Nestapa Warga Depok : Utang Rp20 Juta, Harus Bayar Rp500 Juta, Begini Kronologis Lengkapnya

Kamis, 11 Januari 2024 | 08:00 WIB
Sugi Mulyo, korban utang, menunjukan berkas berkas Pengadilan atas kasus yang menimpanya, di Kampung Lio, Kecamatan Pancoranas, Depok, Rabu (10/1). (Radar Depok)

Baca Juga: Puskesmas Cipayung Depok Raih Akreditasi Paripurna, Sebelumnya Utama

Sugi Mulyo mengaku sempat mengemis untuk memperlihatkan rincian utang tersebut, namun lagi lagi tak mendapat.ar.

"Saya disitu sudah ketakutan, dan akhirnya bikin kwitansi tersebut," kata Sugi Mulyo.

Hingga pada 2019, Sugi Mulyo semakin kaget, lantaran sertifikat rumahnya yang menjadi jaminan telah berganti nama menjadi milik M tanpa sepengetahuannya.

"Tahu tahu dia datang, bawa pengacara sambil nunjukin sertifikat baru. Sontak saya kaget ada orang ramai dikuar dan sertifikat sudah bukan nama saya," kata Sugi Mulyo.

Baca Juga: Longsoran TPU Jaranan Cilangkap Depok Makin Panjang, Nih Penampakannya

Beruntung, aksi penyerobotan sepihak ini berhasil dihalau oleh mantan tokoh masyarakat Kampung Lio, Habib Idrus Alqarie, yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh ulama di Depok.

Setelah dilakukan mediasi oleh Habib Idrus Alqadrie, sejumlah orang yang diduga massa bayaran akhirnya pergi.

"Saya cuma bilang, kalau ini utang ya bayar yang sesuai dia pinjam. Jangan dilebih lebihin, walau hanya satu perak. Itu hukumnya haram," kata Habib Idrus Alqadrie.

Sugi Mulyo yang merasa tak pernah menjual rumahnya akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Dia menjelaskan bahwa penyidik telah membenarkan bahwa tanda tangan pada akta jual beli telah dipalsukan.

Baca Juga: Beli Gas Pakai KTP Khawatir Disalahgunakan, Begini Penjelasan Sekretaris DPC PKB Kota Depok, Iwan Setiawan

"Setelah saya cari cari tahu, ternyata ada dua korban lain," ungkap Sugi Mulyo.

Melihat banyak warga yang terbelit utang, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menuturkan, tinggi kebutuhan hidup dan ketidaksesuaian antara pemasukan dan pengeluaran yang besar pada suatu keluarga, bisa mengakibatkan banyak warga yang terlilit utang.

Sehinga, beberapa orang harus harus mengakali dalam menenuhi kebutuhan tersebut dengan berbagai cara. Salah satunya dengan cara instan, yaitu melakukan pinjaman kepada bank keliling,” ujar Yeti Wulandari.

Baca Juga: Kasatlantas Depok : Mata Elang Arogan, Segera ke Polisi, Ini Alasannya

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB