utama

Jejak Hitam Playboy Depok Diungkap Polisi: Satu dari Dua Diperkosa hingga Hamil, Satu Dibunuh

Senin, 22 Januari 2024 | 07:00 WIB
TERTANGKAP : Argyan Abhirama, pelaku pembunuhan kekasihnya yang berhasil ditangkap Polda Metro Jaya, ketika hendak melarikan diri ke rumah saudaranya di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (19/1). (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Argyan Abhirama (20) tersangka kasus pembunuhan kekasihnya, KRA (20) di rumah kontrakan Gang H Daud, Rt4/5, Kelurahan/Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, nyatanya memiliki sederet jejak hitam ketika diungkapkan pihak kepolisian pada Minggu (21/1).

Playboy Depok tersebut memiliki sederet laporan kasus atas tindak kriminal yang telah dilakukan. Hingga pada akhirnya, pihak kepolisian menyatakan Argyan Abhirama masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) kala itu.

Selain membunuh kekasihnya pada Kamis (18/1) lalu. Pihak kepolisian juga mengungkapkan sederet laporan kasus kriminal. Meliputi kasus pemerkosaan atas dua laporan yang masuk ke pihak kepolisian. Salah satunya masih di bawah umur.

Baca Juga: Pelaku Jelaskan Kronologis saat Membunuh Sang Kekasih di Rumah Kontrakan Depok, Diduga Motifnya karena Cemburu

Parahnya lagi, ia melakukan aksi bejatnya itu hingga korban yang masih di bawah umur tersebut hamil. Saat ini, korban dari kasus pemerkosaannya itu sedang dalam masa hamil 9 bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, Argya Abhirama sempat dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur pada 3 Januari 2024.

“Dalam proses penyidikan ternyata ada temuan fakta baru. Tersangka sebelumnya telah dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak di Polres Metro Depok, pada 3 Januari 2024,” ungkap Kombes Ade Ary, Minggu (21/1).

Baca Juga: Ketua KONI Depok, Herry Suprianto Prediksi Timnas Indonesia Menang Tipis atas Vietnam di Piala Asia 2023

Kombes Ade Ary menjelaskan, pada saat melancarkan aksi pemerkosaan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Lebih lanjut, ungkap Kombes Ade Ary, informasi tersebut diketahui berdasarkan pemerikasaan yang dilakukan kepada tersangka, oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan pemeriksaan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka mengaku pernah memaksa hingga mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," terang Kombes Ade Ary.

Baca Juga: Kekasih Diduga Bunuh Pacarnya di Rumah Kontrakan Kawasan Sukmajaya Depok, Terduga Pelaku Kirimkan Whatsapp ke Sang Ibu, Begini Pesannya

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan, salah satu korban persetubuhan yang dilakukan tersangka dilakukan hingga korban hamil.

"Saat dipaksa berhubungan badan, korban masih di bawah umur. Sekarang ini korban sudah hamil 9 bulan, dan sedang dalam persiapan melahirkan," jelas AKBP Rovan Richard.

Saat ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok, guna menarik proses penyelidikan atas laporan kasus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB