utama

Masa Tenang Pemilu Diduga Ada Aksi Bagi-bagi Uang di Depok, Pengamat Sebut Bawaslu Depok Mesti Segera Memproses

Selasa, 13 Februari 2024 | 07:35 WIB
Pakar Politik Al-Azhar, Ujang Komarudin

RADARDEPOK.COM - Adanya temuan yang diduga melakukan money politic saat masa tenang. Pakar Politik Al Azhar, Ujang Komarudin menyebut jika dalam kejadian itu terdapat bukti dan saksi yang jelas bisa langsung di laporkan kepada Bawaslu Kota Depok, agar bisa cepat di proses dan diberikan efek jera.

“Caleg dan parpol manapun yang ketahuan mengadakan kampanye pada masa tenang harus cepat di proses dengan cepat memalui jalur hukum,” kata dia kepada Radar Depok, Senin (12/2).

Menurut dia, jika parpol yang terduga tersebut membantah, bisa menampilkan masing-masing bukti yang dimiliki melalui mekanisme yang ada.

Baca Juga: APK Masih Bertebaran di Depok saat Masa Tenang Pemilu, Pengamat : Pemilik APK Harus Copot Sendiri

“Itu yang akan menentukan, apakah itu benar atau fitnah, agar tidak terjadi melebar kemana-kemana,” ujar dia.

Pengamat Politik, Yusfitriadi menyebut, kegiatan money politic tersebut adalah kegiatan yang melanggar hukum.

“Politik uang, diantaranya bagi-bagi uang selama terjadi pada tahapan kampanye adalah perilaku yang melanggar hukum pemilu, terlebih terjadi di masa tenang pemilu,” tutur dia.

Baca Juga: Pedangdut Depok Ayu Ting Ting Minta Maaf Lamaran Digelar Tertutup

Yusfitriadi menyayangkan masih ada peserta pemilu yang memanfaatkan masa tenang pemilu dengan kegiatan yang jelas melanggar hukum.

“Tidak ada alasan apapun Bawaslu untuk tidak memproses hukum pelaku pelanggaran tersebut. Walaupun tidak ada yang melaporkan. Karena nomenklatir penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, diantaranya temuan Bawaslu sendiri, yang berasal dari informasi siapapun dan dimanapun. Untuk selanjutnya ditelusuri,” kata dia.

Menurut dia, sikap Bawaslu ini cukup penting. Karena satu-satunya lembaga penegak hukum pada pemilu.

Baca Juga: Anggota Ormas Tewas Membusuk di Kosan Beji Depok Diduga Dibunuh Teman

“Oleh karena itu saya mendesak Bawaslu Depok segera menelusuri dugaan terjadinya politik uang tersebut,” tutur dia.

Direktur Eksekutif LS Vinus Yusfitriadi (tengah) pengamat dari LIMA Indonesia Ray Rangkuti (kiri) saat diskusi akhir tahun terkait Pemilu 2024 di sekretariat LS Vinus Cibinong pada Sabtu, 31 Desember 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, jelang dua hari pencoblosan, praktik yang diduga melakukan serang fajar beredar. Foto berupa amplop berisi uang dan selembaran bergambar caleg jadi buah bibir.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB