Sulastio memastikan, temuan baru dugaan money politik itu masih bersumber dari Caleg DPR RI Partai Golkar yang sama dengan temuan di Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cinere hingga Kota Bekasi.
Baca Juga: MUI dan Muhammadiyah Depok Pastikan Money Politic Haram!
"Terduga pelaku merupakan orang yang sama dari Caleg DPR RI yang terlibat dalam money politik di Sukmajaya, Cinere, dan Bekasi dari Partai Golkar," ungkap Sulastio.
Sayangnya, kata Sulastio, anggota DPRD Kota Depok yang memberikan informasi soal dugaan money politik itu enggan memberikan informasi lebih lanjut. Sehingga, Bawaslu Kota Depok kesulitan saat melakukan pendalaman temuan tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi dengan nomor yang mengirimkan melalui WhatsApp, namun pihak tersebut berkeberatan jika ditanya lebih jauh," ujar Sulastio.
Baca Juga: Kawal Pemilu dari Kecurangan Saat Pencoblosan Hari Ini! Begini Caranya
Lebih lanjut, Sulastio menuturkan, anggota DPRD Kota Depok itu beralasan usia yang sudah tau dan enggan terlibat dalam konflik kepentingan, hal itu menjadi alasannya untuk tidak memberikan informasi lanjutan.
"Karena itu, Bawaslu Kota Depok belum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut kecuali dari informasi yang diterima melalui nomor WhatsApp tersebut," terang Sulastio.
Bahkan, jelas Sulastio, Caleg DPR RI Partai Golkar itu juga diduga terlibat money politik di Kota Bekasi. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang telah melaporkan Caleg tersebut ke Bawaslu Kota Bekasi.
"Karena di Bekasi lebih banyak laporanya karena sudah masuk laporan juga, Bawaslu Kota Depok akan terus berkoordinasi untuk memastikan fakta dan menggabungkan informasi," terang Sulastio.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, laporan soal dugaan money politik Caleg Partai Golkar itu belum tiba hingga hari ini. Saat ini, pihaknya masih berkordinasi dengan Bawaslu Kota Depok untuk memastikan kasus itu lebih lanjut.
"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan dari Bawaslu," kata Muhammad Arief Ubaidillah, Selasa (13/2).
Baca Juga: Puluhan Ribuan WNI di Hongkong Gagal Nyoblos di TPS, Ini Alasannya!
Beberapa waktu lalu, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan, penegakan hukum pelanggaran Pemilu sudah terpusat di Sentra Gakumdu atau Penegakan Hukum Terpadu yang berpusat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.