RADARDEPOK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memastikan tidak akan tinggal diam dalam menyikapi adanya temuan dugaan money politic yang dilakukan Caleg DPR RI Kota Depok dan Kota Bekasi.
Rabu (14/2) atau tepatnya hari penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Depok telah melakukan pembahasan awal soal dugaan money politic yang dilakukan politisi Partai Golkar tersebut.
Adapun, Bawaslu Kota Depok membahas awal dugaan money politic itu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Polres Metro Depok dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Depok, yang menjadi ujung tombak penanganan perkara pidana Pemilu.
Baca Juga: Maruf Amin Mencoblos di TPS 033 Tapos Depok, Begini Situasinya
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arief menegaskan, jajarannya sudah melakukan pembahasan awal dugaan money politic yang terjadi di Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cinere, Kecamatan Limo hingga Kota Bekasi.
"Yang pasti sudah masuk pembahasan awal dengan Sentra Gakkumdu Kota Depok," ungkap Fathul Arief kepada Radar Depok, Rabu (12/2).
Namun, Fathul Arief memastikan, dugaan money politic yang dilakukan politisi Partai Golkar tersebut belum terdaftar sebagai perkara pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu Kota Depok. Sebab, dibutuhkan bukti kuat dalam kasus ini.
Baca Juga: 5.235 Surat Suara Rusak Pemilu 2024 di Depok Jadi Abu
"Baru pembahasan awal saja, belum masuk register," ujar Fathul Arief.
Menurut Fathul Arief, kasus dugaan money politic yang dilakukan politisi Partai Golkar sesegara mungkin dituntaskan Bawaslu Kota Depok bersama Sentra Gakkumdu. Hanya saja, saat ini mereka tengah disibukan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Nanti kami sampaikan kembali setelah penghitungan suara," tutur Fathul Arief.
Apabila terbukti bersalah, Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Kota Depok-Kota Bekasi itu bisa saja digugurkan atau berujung masuk bui. Namun, Bawaslu Kota Depok belum berani menyatakan sikap soal hal tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Bekasi Sudah Terima Laporan, Depok Cari Bukti Dugaan Money Politic
"Pembahasannya belum sampai kesana," jelas Fahul Arief.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio menjelaskan, jajarannya langsung turun tangan menindaklanjuti temuan itu setelah mendapatkan pesan singkat via Whatsapp dari salah satu anggota DPRD Kota Depok.
Artikel Terkait
Aliansi BEM Bersama MWA UI Serukan Pemilu Netral, Siap Kawal Pesta Demokrasi Hingga Tuntas
Harga Meroket, Stok Beras di Depok Dibatasi
Ketua RT di Limo Depok Bubarkan Aksi Diduga Bagi-bagi Amplop saat Masa Tenang Pemilu, Ini Kata Bawaslu dan BSNPGD
Masa Tenang Pemilu Diduga Ada Aksi Bagi-bagi Uang di Depok, Pengamat Sebut Bawaslu Depok Mesti Segera Memproses
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Nyoblos di TPS 68 Tirtajaya
Puluhan Ribuan WNI di Hongkong Gagal Nyoblos di TPS, Ini Alasannya!
Kawal Pemilu dari Kecurangan Saat Pencoblosan Hari Ini! Begini Caranya