utama

Permohonan Cuti Lebaran ASN Depok Ditolak, Semua Wajib Masuk 16 April

Senin, 8 April 2024 | 19:15 WIB
KERJA: Suasana ASN Depok memasuki jam padat kerja di Balaikota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Tak sedikit masyarakat di Kota Depok, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbondong-bondong pulang ke kampung halaman.

Kendati demikian, permohonan cuti lebaran ASN Kota Depok tidak diperkenankan Walikota Depok, mengingat libur yang diberikan sudah cukup panjang.

Artinya, ASN Kota Depok dipastikan masuk kembali normal pada 16 April 2024.

Baca Juga: FBI Bertekad Jadikan Imam Budi Hartono Walikota Depok, Ini Alasan Kongkretnya!

"Sesuai arahan Pak Walikota Depok, tidak ada permohonan cuti selama libur lebaran. Sebab, libur yang didapat sudah cukup banyak, terhitung dari 8 hingga 15 April 2024," ungkap Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto kepada Radar Depok, Senin (8/4).

Artinya, sambung Rahman Pujiarto, ASN Kota Depok dipastikan masuk kembali normal pada 16 April 2024. Pernyataan itu, disampaikan secara jelas oleh Walikota Depok, Mohammad Idris pada saat apel pagi di Balaikota Depok, Senin (1/4/2024).

Berkaitan dengan mudik lebaran, lanjut Rahman Pujiarto, ASN tidak diperkenankan untuk menggunakan mobil dinas. Hal ini, sudah ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 593/211-BKD yang dikeluarkan 5 April 2024.

Baca Juga: Pemudik Jabodetabek pada Lebaran Tahun Ini Meningkat 84,27 Persen, Khusus Depok Naik 7 Persen

"Ini sudah ada edarannya melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), karena ini kendaaraan dinas menyangkut aset," jelas Rahman Pujiarto.

Rahman Pujiarto menuturkan, SE yang terlampir tersebut, berisikan soal imbauan terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya, yang menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Jadi jelas, bahwsannya mudik atau pulang ke kampung halaman tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas atau plat merah," ujar Rahman Pujiarto.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB