Irjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan soal adanya tersangka dari pihak PO bus dalam kecelakaan tersebut. Pihak karoseri atau perusahaan pembuatan bodi hingga casis bus, juga punya potensi untuk ditetapkan tersangka.
"Kamitidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha. Penyidikan akan diarahkan kesana," ungkap Irjen Aan Suhanan.
Adapun tersangka Sadira, dikenai Pasal 3 11 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta. ***