utama

Polisi Bidik Tersangka Lain Tragedi SMK Lingga Kencana Depok : PO Bus dan Sekolah Diincar

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:00 WIB
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, memberi keterangan di Polres Subang. (Radar Bandung)

Irjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan soal adanya tersangka dari pihak PO bus dalam kecelakaan tersebut. Pihak karoseri atau perusahaan pembuatan bodi hingga casis bus, juga punya potensi untuk ditetapkan tersangka.

"Kamitidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha. Penyidikan akan diarahkan kesana," ungkap Irjen Aan Suhanan.

Baca Juga: Pesona Air Terjun Sukabumi Ini Emang Goks Abis! Miliki Beberapa Tingkatan Membuatnya Terlihat Estetik

Adapun tersangka Sadira, dikenai Pasal 3 11 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB