Minggu, 19 April 2026

Polisi Bidik Tersangka Lain Tragedi SMK Lingga Kencana Depok : PO Bus dan Sekolah Diincar

Junior Williandro, Radar Depok
- Kamis, 16 Mei 2024 | 08:00 WIB
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, memberi keterangan di Polres Subang. (Radar Bandung)
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, memberi keterangan di Polres Subang. (Radar Bandung)

Irjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan soal adanya tersangka dari pihak PO bus dalam kecelakaan tersebut. Pihak karoseri atau perusahaan pembuatan bodi hingga casis bus, juga punya potensi untuk ditetapkan tersangka.

"Kamitidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha. Penyidikan akan diarahkan kesana," ungkap Irjen Aan Suhanan.

Baca Juga: Pesona Air Terjun Sukabumi Ini Emang Goks Abis! Miliki Beberapa Tingkatan Membuatnya Terlihat Estetik

Adapun tersangka Sadira, dikenai Pasal 3 11 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X