Irjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan soal adanya tersangka dari pihak PO bus dalam kecelakaan tersebut. Pihak karoseri atau perusahaan pembuatan bodi hingga casis bus, juga punya potensi untuk ditetapkan tersangka.
"Kamitidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha. Penyidikan akan diarahkan kesana," ungkap Irjen Aan Suhanan.
Adapun tersangka Sadira, dikenai Pasal 3 11 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta. ***
Artikel Terkait
Pensiun Dini sebagai ASN, Sulhajji Jompa Putuskan Maju Sebagai Calon Bupati Bogor di Pilkada 2024
8 Keuntungan Beli Emas Online, Nomor Terakhir Paling Penting
Kafe di Sentul dengan View Alam yang Nyegerin, Kalau Malem Bisa Lihat City Light Kota Bogor
Selami Ketua Bio Energy Power di Rumah Sehat Kota Depok, Sabaruddin, Menyimpan Energy Bukan Membuang, Telah Kantongi Sertifikat Resmi : Bagian 1
Pelayanan ROYA BPN Kota Depok Cuma 120 Menit, Warga : Layanannya Memudahkan Masyarakat
Ternyata di Bandung Kamu Bisa Camping Gaul dan Estetik yang Gak Kalah Kaya di Korea! Dijamin Nyaman dan Viewnya Cakep Abis
Platform Merdeka Mengajar : Transformasi Pendidikan Melalui Teknologi