Peran Pegi dalam Kasus Vina
Pegi Setiawan merupakan otak pelaku pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 lalu. Korban dan para pelaku merupakan anggota dari dua kelompok bermotor berbeda dan kerap berseteru.
Baca Juga: Separo Penerbangan Garuda Terlambat : Rute Berubah, 60 Kloter Haji Pulang dari Bandara Madinah
Pada saat peristiwa terjadi, korban dilempari batu oleh para pelaku. Tak sampai disitu, Pegi mengajak rekan-rekannya untuk mengejar karena mempunyai masalah dengan Rizki. Korban pun berhasil dilumpuhkan saat berada di jalan layang.
"Korban dipukul sampai jatuh, kemudian dibawa korban ini satu motor dengan satu tersangka lain. Jadi satu motor berempat. Yang korban Eki (Rizki) ditaruh di depan di dudukkan di depan joki, kemudian joki, di belakangnya ada korban wanita, Vina kemudian di belakangnya lagi PS," dia melanjutkan.
Para pelaku membawa korban ke lahan kosong hingga terjadi pemerkosaan terhadap korban yang masih dalam keadaan tak sadarkan diri. Berdasaran keterangan dari salah seorang pelaku, Pegi yang pertama melakukan pemerkosaan.
Baca Juga: Ayah Ojak Semprot Jamaah Haji Malaysia Perkara Indonesia Dibilang Negara Miskin
"Jadi, menurut keterangan salah satu pelaku juga bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap Vina yang masih di bawah umur pada saat itu sudah dalam kondisi pingsan, yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS. kemudian diikuti oleh tersangka lain, kecuali satu (pelaku) yang di bawah umur tidak melakukan persetubuhan," ucap Surawan.
Pegi terancam mendapat hukuman mati setelah sempat buron selama delapan tahun. Pegi dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (26/5).***