utama

Dua DPO Digugurkan Dalam Kasus Vina, Hotman Paris Murka

Senin, 27 Mei 2024 | 06:15 WIB
Hotman Paris Hutapea

RADARDEPOK.COM - Polda Jawa Barat akhirnya merilis kembali kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan pacarnya Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam. Polda Jabar pun menegaskan DPO dari kasus tersebut hanya Pegi Setiawan alias Perong.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan memastikan tidak ada lagi DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizki. Padahal, dalam keterangan sebelum-sebelumnya, terdapat tiga orang DPO. Mereka adalah Pegi, Dani dan Andi.

Surawan menjelaskan keterangan tiga DPO itu sebelumnya didapatkan dari keterangan para tersangka lain. Bahkan, beberapa dari mereka memberikan keterangan yang berbeda satu sama lain.

Baca Juga: Potensi Ancaman Starlink, Begini Penjabaran Pakar Siber Indonesia Asal Depok

Hanya saja, setelah melakukan penyelidikan terbaru, bahwa keterangan yang mereka sampaikan asal-asalan.

“Jadi perlu saya tegaskan disini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1. untuk itulah kami selama ini meyakinkan bahwa mendapatkan lima keterangan berbeda dari para tersangka itu ada yang menerangkan 3, ada lagi yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada yang menerangkan 5, ada yang menerangkan 1,” kata dia.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan, jadi tidak ada tersangka lain. Namun apabila nanti di kemudian hari muncul tersangka lagi, akan diperiksa.

Baca Juga: Eng Ing Eng! SK Pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok Tinggal Diterbitkan

“Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah 1 bukan 3,” tegas dia.

Adanya hal tersebut, lalu disorot tajam oleh Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Vina. Hotman Paris Hutapea, dalam unggahan lain juga menampilkan potongan artikel yang menyebut Pegi Setiawan tidak mengenal Vina atau Eky.

“Aduh!” tulis Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris Hutapea setelahnya menampilkan salinan putusan Pengadilan Negeri Cirebon dari salah satu terpidana kasus Vina. Di situ, tertera jelas bahwa ada tiga nama DPO seperti yang sebelumnya diumumkan Polda Jabar.

Baca Juga: Juni, Supian Suri Kantongi Tiket Partai Gerindra : Bersedia jadi Kader

“Ini copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon. Di semua amar putusan atas nama terpidana, disebut ada tiga DPO!” kata Hotman Paris Hutapea.

Marliyana, kakak dari Vina mengucapkan rasa syukur usai satu orang DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong telah diamankan kepolisian setelah 8 tahun usai kejadian kematian adiknya pada 2016 silam. "Bersyukur kalau satu DPO udah ditangkap sama polisi," kata Marliyana.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB