utama

Kuasa Hukum Pegi Bakal Ajukan Praperadilan, Kriminolog Pertanyakan Hilangnya Dua Buron

Selasa, 28 Mei 2024 | 06:30 WIB
Sosok Linda yang menjadi saksi kunci pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon mengalami kesurupan lagi. (Instagram Hotman Paris)

RADARDEPOK.COM – Kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan meyakini klien mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita-Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada 2016. Karena itu, pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan Pegi sebagai tersangka.

”Kami melihat ekspresi Pegi saat dilakukan rilis di Mapolda Jawa Barat (Jabar). Dia ingin mengungkapkan dari hatinya yang paling dalam,” ucap Sugianti Iriani, kuasa hukum keluarga Pegi, seperti dilansir Radar Cirebon kemarin (27/5).

Dalam rilis di Mapolda Jabar pada Minggu (26/5), Pegi dengan berani mengatakan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Vina. Tapi, upayanya untuk berbicara lebih lanjut dihalangi petugas yang lantas membawanya pergi.

Sikap kliennya itulah yang membuat Sugianti semakin bersemangat untuk membantunya melalui praperadilan. ”Nanti kami bersama tim bicarakan akan melakukan bedah perkara,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang HET Ditetapkan Awal Juni, Harga Beras di Depok Terkerek Naik

Sebagai bekal untuk melakukan praperadilan, pihaknya sudah mempersiapkan beberapa saksi yang bisa meringankan Pegi. Mereka adalah bapak, adik, dan paman Pegi serta dua orang pemilik rumah yang bakal diwakili menantunya karena sang pemilik rumah sudah meninggal.

Datangi Komnas HAM

Di Jakarta, tim kuasa hukum keluarga Vina mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemarin (27/5). Mereka meminta Komnas HAM mendorong kepastian jaminan trauma healing (pemulihan trauma) bagi keluarga.

Putri Maya Rumanti, perwakilan tim kuasa hukum keluarga Vina, menjelaskan, kasus pembunuhan pada 2016 yang menyita perhatian publik luas selama beberapa waktu terakhir itu masih terus diingat keluarga. ”Trauma yang sangat luar biasa,” kata Putri di Komnas HAM.

Putri menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum keluarga Vina, terkait restitusi atau ganti rugi bagi korban. Selain pemulihan trauma, kuasa hukum mendorong agar keluarga mendapatkan restitusi tersebut.

Baca Juga: Duet Maut! Supian Suri Bawa Broron Masuk Koalisi Sama Sama di Pilkada Depok

Putri menyatakan, saat ini pihaknya juga terus berupaya menguatkan psikologis keluarga korban dari pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya terkait jumlah buron yang berkurang, dari tiga menjadi satu orang.

Di tempat yang sama, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Parulian Sihombing menyatakan, pihaknya akan terus mendorong agar keluarga Vina mendapatkan bantuan trauma healing.

Komnas HAM juga berusaha memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Termasuk restitusi untuk keluarga korban.

Perihal buron yang jumlahnya berkurang juga dipertanyakan kriminolog Universitas Bandung Nandang Sambas. ”Penghapusan mereka dari daftar itu tentu membuat masyarakat semakin bertanya-tanya, kenapa?” kata Sambas kepada Radar Bandung kemarin.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB