RADARDEPOK.COM - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera memastikan gaji karyawan swasta yang telah memiliki rumah tetap dipotong untuk iuran Tapera setiap bulannya.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, mengatakan kewajiban itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Terlebih, kesenjangan kepemilikan rumah atau backlog di Indonesia masih sangat tinggi, saat ini diangka 9,9 juta orang atau keluarga yang tidak memiliki rumah.
Sementara itu, kata Heru, kemampuan Pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan hanya bisa menyediakan kurang lebih sebesar 250 ribu rumah.
Baca Juga: Dewan T Farida Rachmayanti Meninggal, Ini Ucapan Duka Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono
"Jadi kalau hanya mengandalkan pemerintah saja, enggak akan ngejar, sampai kapan backlognya akan selesai. Makanya perlu ada grand design dengan melibatkan sertakan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah, bareng-bareng ini, dan konsepnya bukan iuran, nabung. Konsepnya adalah nabung," kata Heru.
"Bagi yang sudah punya rumah, dari hasil pemupukan tabungannya, sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah. Supaya apa? supaya bunganya masih bisa tetap terjaga di level lebih rendah dibandingkan dengan bunga komersial," imbuhnya.
Lebih lanjut, Heru juga membeberkan bahwa saat ini bunga KPR Tapera ditetapkan sebesar 5 persen. Besaran itu masih bisa dikaji lebih lanjut, apalagi jika nantinya banyak karyawan swasta yang menabung di Tapera.
Baca Juga: Kompak Parah! Ketua Farabi Ajak Imam Budi Hartono Sandingkan SK Koalisi Pilkada Depok ke DPP Golkar
Oleh sebab itu, Heru menegaskan karyawan swasta yang sudah punya rumah tetap menabung di Tapera sebagai bentuk prinsip gotong-royong yang ada di UU Nomor 4 Tahun 2016.
"Kenapa harus ikut nabung? Tadi prinsipnya gotong-royong di undang undangnya, pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah. Semua membaur, kalau itu bisa dikonstruksikan dalam Tapera, ini sangat mulia sebenarnya," jelas Heru.
"itukan indah sekali, maka leverage kemampuan gotong royong antara pemerintah dan masyarakat untuk mendeliver output perumahan dalam rangka mengejar kesenjangan kepemilikan rumah bisa terkejar," pungkasnya.
Baca Juga: Manfaat Tapera Dinilai Tidak Maksimal: UU Harus Direvisi, Ubah Kepesertaan Jadi Sukarela
Untuk diketahui, besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah. Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Nantinya, dana tersebut dikumpulkan pada Rekening Dana Tapera oleh Bank Kustodian di Bank Penampung. Nantinya, iuran itu akan dikumpulkan dan diinvestasikan atau dilakukan pemupukan dana dalam rangka meningkatkan nilai dana Tapera milik Peserta oleh Bank Kustodian.
Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
Baca Juga: Tersangka Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Depok di Subang Bertambah Dua, Ini Orangnya
Untuk nantinya, dana Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta MBR terdiri dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).***