Jika ditemukan adanya aplikasi judi online, Kombes Arya Perdana menegaskan, anggota akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan menyerahkan proses hukum pada hasil sidang.
"Apabila ada, maka akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan, keputusan dari sidang terhadap anggota yang melakukan judi online, atau yang membekingi judi online akan diserahkan pada hasil sidang," tutur Kombes Arya Perdana.
Sebagai bentuk antisipasi perjudian online, Kombes Arya Perdana mengatakan, patroli siber akan dilaksanakan oleh command center, dengan memantau media sosial. Pihak kepolisian juga akan mengupayakan preemtif, melalui program-program Kamtibmas untuk mengedukasi masyarakat agar tidak main judi online.
"Untuk antisipasi judi online. Pertama, kami akan melakukan patroli siber yang dilaksanakan oleh command center di Polres Depok, dan patroli siber oleh Humas Depok, juga jajaran Humas Polsek, dengan memantau media sosial.
Baca Juga: Minyakita di Depok Naik Rp17.000 Sebelum Waktunya, Tapi Stok Melimpah
Kedua, Polres Metro Depok akan melakukan upaya preemtif melalui program Jumat Curhat, Minggu Kasih, Rembug Warga, hingga Ngopi Bareng. Dengan program ini, pihaknya akan mengedukasi masyarakat supaya tidak mengunduh aplikasi judi online, serta tidak mencoba untuk bermain judi online.
Ketiga, Kombes Arya Perdana meminta, agar para orang tua mengawasi anaknya yang mempunyai ponsel, agar tidak mengunduh aplikasi judi online. Keempat, Polres Metro Depok akan melakukan upaya represif, dengan menegakan hukum bagi setiap orang dan bandar yang melakukan judi online, apabila terbukti dan alat buktinya cukup.
"Soal dakwaan berapa tahun hukuman bagi para pemain judi online, tergantung dari jaksa. Soal putusan berapa lamanya tergantung dari hakim," tutup Kombes Arya Perdana.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, HTM Yusufsyah Putra menegaskan, apabila ditemukan adanya anggota DPRD yang bermain judi online, hal itu akan dilaporkan melalui mekanisme yang ada di DPRD Kota Depok.
“Di DPRD ini ada kode etik dan itu melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD). Jadi, kalau ada laporan anggota kami yang terbukti ikut serta dalam judi online, akan kami tindak lanjuti melalui BKD,” tegas HTM Yusufsyah Putra.
Dengan maraknya kasus perjudian online, HTM Yusufsyah Putra menerangkan, pihaknya akan mengawasi kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat. Jika ada laporan yang masuk, hal itu akan ditindaklanjuti ke komisi terkait, berkenaan dengan laporan masyarakat.
Baca Juga: Tiga Hari 331 PKL Puncak Dibongkar, 8 Tahun Rest Area Gunung Mas Mubazir
“Jadi, Sidak yang dilakukan itu berdasarkan laporan. Setelah laporan, nantinya akan kami tindaklanjuti kembali,” tutup HTM Yusufsyah Putra.***