utama

KPK Lelang Ruko Sitaan Mantan Wakil Rektor UI di Saladdin Square Depok, 'Murah Banget'!

Selasa, 2 Juli 2024 | 07:45 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

RADARDEPOK.COM – Masyarakat atau para bos yang ingin memiliki ruko dengan harga miring di The Great Saladdin Square, Kota Depok, bisa mengikuti lelang ini.

Komisi antirasuah saat ini tengah menjual barang rampasan negara yang disita hasil dari korupsi mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid.

Alamat ruko di The Great Saladdin Square Blok C No28, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas, dilelang senilai Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Nggak Pakai Rem! Survei Indikator: Popularitas dan Elektabilitas Imam Budi Hartono Tancap Gas di Pilkada Depok, Ini Nama-nama yang Buntuti

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, ruko milik mantan Wakil Rektor UI itu dilengkapi sertifikat tanah asli sebagai bukti kepemilikan.

Rencananya, ruko di Depok itu bakal dilelang dengan harga limit Rp1.289.196.000, dan uang jaminan Rp257.839.200. Adapun uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor minimal satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

"Lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor pada 17 Juli 2024," kata Tessa Mahardika, Senin (1/7).

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Polri Tidak Tebang Pilih di Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78

Lelang, kata Tessa Mahardika, akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Waktu penawaran sejak pemberitahuan tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran pukul 10:45 WIB. Rencananya, lelang akan dilaksanakan di KPKNL Bogor di Jalan Veteran No45, Kota Bogor.

Alamat domain lelang ruko ini bisa diakses di portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id. Syarat, penjaminan, dan informasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/3470-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-an-tafsir-nurchamid.

Baca Juga: 431 Jemaah Haji Selamat Sampai Depok, 2 Jemaah Urung Dipulangkan

Perlu diketahui, mantan Wakil Rektor UI bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi, Tafsir Nurchamid dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.

Dia terbukti dijerat dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011.

Tafsir juga diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan gedung perpustakaan di UI. Anggaran tersebut menggunakan APBN 2009 sejumlah Rp77 miliar dan Rp50 miliar dari APBN Perubahan 2009.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB