“Dan kesalahan tersebut di artikel jurnalnya sudah diperbaiki. Di artikel jurnal tersebut posisi saya sebagai anggota penulis kelima yang membantu di aspek metodologi,” tutur Anter Venus.
Anter Venus berpendapat, dugaan pelanggaran itu ditangani Senat dan Rektor sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Apalagi, UPN Veteran Jakarta berkomitmen menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran kasus ini sesuai regulasi yang ada.
Baca Juga: Antusias Masyarakat Tinggi, Angkot AC Mikro Trans Depok Mau Ditambah 10 Unit Lagi
“Tidak ada dokumen yang dipalsukan, itu hanya kesalahan pemberian info tentang persetujuan etik. Awalnya ditulis dari komisi etik penelitian, lalu diubah dari LPPM oleh penulis utama. Dan itu sudah diperbaiki. Publisher tidak mempersoalkan siapa yang menerbitkan yang penting ada instansi yang bertanggungjawab atas keamanan subjek penelitian. Ini merupakan syarat administrasi untuk publikasi. Bukan substansi penelitiannya,” tandas Anter Venus. ***
Rektor UPN Veteran Jakarta Dilaporkan ke Mendikbud
Kasus :
Dugaan pemalsuan karya ilmiah dan nomor izin etik
Jumlah Kasus :
5 Kasus
Pemilik Asli :
Universitas Indonesia (UI)
Pelanggar :
-Rektor UPN Veteran Jakarta, Anter Venus
-Dosen FISIP UPN Veteran Jakarta, Fitria Ayuningtyas
-Wakil Dekan Kedokteran UPN Veteran Jakarta, FM