-Salah satu dosen senior UPN Veteran Jakarta mengundurkan diri
Dasar Aturan :
-Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah
-Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024
Pelaporan :
-Rektor UPN Veteran Jakarta
-Senat UPN Veteran Jakarta
-Kemendikbudristek
-Ketua Komite Etik UPN Veteran Jakarta
-Ketua Komite Etik Universitas Indonesia
-Civitas Akademik Universitas Indonesia
Klarifikasi Rektor :
-KEP tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi dugaan pelanggaran integritas akademik, dan kode etik
-KEP hanya melakukan reviu dan memberikan persetujuan ethical clearance
-Pelanggaran integritas akademik atau kode etik hanya jadi wewenang senat dan rektor