RADARDEPOK.COM – Harga unit rumah di Kota Depok semakin meroket pada tahun ini, dengan rata rata harga unit nya yang mencapai Rp600 jutaan bertipe standar. Bahkan, persyaratan untuk mengambil unit rumah pun cukup berat, dengan slip gaji minimal Rp8 juta.
Baca Juga: Rugikan APBD, Pemkot Depok Segera Bombardir Keberadaan Rokok Ilegal
Maka tak heran, banyak warga di Kota Depok yang belum memiliki rumah, lantaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Depok 2024, yang hanya mencapai Rp 4.878.612.
CEO MPM Group, Miftah Sunandar mengungkapkan, untuk harga rumah tipe standar di Kota Depok, saat ini rata rata berkisar Rp600 jutaan.
Baca Juga: Bertemu DPW PPP Jabar: Ilham Menuju Pilgub, Siap Hadapi Dedi Mulyadi
"Untuk rumah dengan tipe standar di Kota Depok itu, rata-rata bisa mencapai Rp600 jutaan, dengan harga per meternya itu rata-rata Rp3,5 juta ke atas," kata Miftah Sunandar kepada Radar Depok, Kamis (8/8).
Adapun, syarat untuk mengambil rumah biasanya memerlukan fotocopy KTP pemohon dan pasangan, fotocopy KK, fotocopy akta nikah/akta cerai, fotocopy NPWP Pribadi/SPT PPH ps.21, foto 3x4 (suami dan istri) 3 lembar, fotocopy rekening tabungan 3 bulan terakhir, surat keterangan kerja/fotocopy SK pengangkatan, slip gaji asli 3 bulan terakhir, fotocopy SIUP dan NPWP perusahaan.
"Kemudian syarat untuk mengambil unit rumah, pembeli biasanya wajib memiliki slip gaji minimal Rp8 juta," beber Miftah Sunandar.
Baca Juga: Pegawai Rutan Depok Ikut Donor Darah di Istana Kepresidenan Bogor
Menurut Miftah Sunandar, dari 11 kecamatan yang tersebar di Kota Depok, harga rumah paling mahal berada di wilayah Margonda dan Grand Depok City (GDC), karena wilayah tersebut cukup strategis dan terletak di jantung Kota Depok.
"Karena Margonda dan GDC itu dekat dengan pemerintahan Kota Depok, dan dekat dengan akses Tol Margonda," jelas Miftah Sunandar. ***
Unit Rumah di Kota Depok
UMK Depok 2024 :