utama

DPR Bikin Pilkada 2024 Bisa Ilegal, Revisi UU Bak Proyek ‘Roro Jongrang’

Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi (kedua kanan) dan sejumlah anggola badan legislasi DPR RI usai mengikuti rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada DPR RI dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang - Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Jokowi menekankan bahwa dinamika seperti itu adalah bagian dari proses konstitusional yang harus dijalani dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keputusan MK dan pembahasan di DPR menurutnya merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang diatur dalam undang-undang dan konstitusi.

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Didukung Koalisi Gemuk, Pakar: Situasi Pilgub Jakarta Picu Apatisme

Sikap PDIP

Meski ada dinamika di Baleg DPR, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024 hari ini. ”Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon,” terang Sekjen PDIP Hasto Kristyanto.

Namun, dia tidak menyebutkan bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Mengingat, keluarnya putusan 60 MK memungkinkan PDIP untuk mengusung calon.

Kendati begitu, Hasto menegaskan bahwa pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP akan menggunakan landasan putusan 60 MK. ”Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok (hari ini, Red),” katanya.

Sikap PDIP tersebut didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk putusan 70 yang mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi ketika calon kepala daerah mendaftar.

Baca Juga: BPS Catat Impor Susu Naik 7,63 Persen Awal Tahun hingga Juli 2024

Sementara itu, politikus PDIP Masinton Pasaribu mengisyaratkan partainya akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024. ”Ada Anies insya Allah nanti pada 27 Agustus jika PDIP mencalonkan Anies," ujarnya setelah rapat Baleg.

Menurutnya, partai-partai tidak perlu takut dengan adanya RUU Pilkada. PDIP akan tetap konsisten memegang teguh putusan MK yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah. ”Saya ajak partai-partai yang sesuai (memenuhi, Red) syarat dari putusan MK untuk menggunakan haknya,” tandasnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB