Minggu, 21 Desember 2025

DPR Bikin Pilkada 2024 Bisa Ilegal, Revisi UU Bak Proyek ‘Roro Jongrang’

- Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi (kedua kanan) dan sejumlah anggola badan legislasi DPR RI usai mengikuti rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada DPR RI dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang - Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi (kedua kanan) dan sejumlah anggola badan legislasi DPR RI usai mengikuti rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada DPR RI dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang - Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

RADARDEPOK.COM – Akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri. Tidak hanya itu, lewat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.

Hanya dalam sehari bak cerita rakyat Roro Jongrang yang membangun 1.000 candi, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung. Diawali rapat kerja bersama pemerintah dan DPD pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan menggelar rapat Panja Baleg revisi UU Pilkada.

Dalam rapat panja itulah putusan MK sehari sebelumnya (20/8) diubah. Yakni, putusan terkait syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih.

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Support Imam Budi Hartono Bangun Depok, Fokus di Infrastruktur dan Transportasi

Rapat sempat memperdebatkan antara putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyebut calon gubernur dan wakilnya minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Beberapa fraksi sepakat merujuk pada putusan MA. Achmad Baidhowi sebagai pimpinan rapat langsung mengakomodasinya.

Namun, fraksi PDIP protes. Putra Nababan, anggota Baleg fraksi PDIP, mempertanyakan keputusan untuk mengakomodasi putusan MA. Sebab, keputusan diambil secara terburu-buru dan tidak menghitung setiap fraksi yang menyetujui. ”Sudah dihitung setiap fraksi? Siapa setuju dan siapa tidak setuju?” cetusnya.

Baidhowi menepis protes fraksi PDIP. Menurutnya, PDIP telah diberikan kesempatan untuk berbicara. ”Kan PDIP sudah diberikan kesempatan berpendapat, saya kira fair saja,” ujarnya. Rapat pun dilanjutkan, mengabaikan protes dari PDIP tersebut.

Baca Juga: MK Putus Dominasi Partai Besar, Pilkada Dinilai Pakar Kepemiluan Lebih Adil

Perubahan batas usia calon tersebut membuat jalan Kaesang Pangarep untuk ikut dalam kontestasi pilkada kembali terbuka.

Pembahasan panja juga menyentuh pada putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Baleg mengakalinya dengan melonggarkan ambang batas menjadi hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam Pasal 40 revisi UU Pilkada. Sedangkan untuk ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan kepada partai-partai yang memiliki kursi di parlemen.

Dalam rapat tersebut tidak tampak perlawanan berarti. ”Panja menyetujui usulan DPR,” terang Baidhowi. Pembahasan revisi UU Pilkada pun tuntas pukul 16.55.

Kilatnya pembahasan revisi UU Pilkada disambut dengan rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini (22/8). Sudah beredar surat undangan rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada pada pukul 09.30 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara. Surat ditandatangani Kepala Biro Persidangan I Arini Wijayanti.

Baca Juga: MK Bikin Pilkada Kotak Kosong dan Boneka Buyar, Jakarta Delapan Partai dan Jabar Lima Partai Bisa Usung Sendiri

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAHM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah hanya merespons perkembangan dan fakta dalam persidangan. Kemudian, ada daftar inventarisir masalah (DIM) baru.

Pemerintah, lanjut dia, masih menunggu perkembangan di DPR. Meski, sudah ada jadwal rapat paripurna hari ini. ”(Pembahasan) ini masih di DPR. Dinamika politik masih bisa berkembang,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X