RADARDEPOK.COM – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep akhirnya mendatangi gedung C1 KPK kemarin (17/6).
Dia datang untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi saat melancong ke Amerika Serikat pada pertengahan Agustus lalu. Kaesang mengatakan bahwa dirinya hanya nebeng pesawat milik teman.
’’Saya datang ke sini bukan karena undangan. Bukan juga panggilan, tapi inisiatif saya sendiri,’’ kata Kaesang di selasar KPK pukul 11.17 WIB kemarin. Dia menegaskan, kedatangannya murni untuk mengklarifikasi perjalanannya pada 18 Agustus lalu ke Amerika Serikat.
Putra bungsu Presiden Jokowi itu mengatakan, saat itu dirinya hanya menumpang pesawat milik temannya. ’’Atau bahasa bekennya nebeng lah. Nebeng pesawat teman saya,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Kaesang menegaskan bahwa dirinya bukan penyelenggara negara. Dia juga bukan seorang pejabat. ’’Jadi intinya, lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK,’’ tuturnya.
Kaesang enggan menjawab lebih lanjut pertanyaan awak media. Dia menyerahkan kepada Francine Widjojo sebagai juru bicaranya. Kaesang langsung naik mobil sedan putih bernopol B 1923 KSG.
Baca Juga: Horor Macet Puncak Bogor: Satu Wisatawan Meninggal Hingga Kemping di Jalan
Francine sendiri juga tak bisa menjawab detail pertanyaan media. Salah satunya soal siapa teman yang memberikan tebengan kepada Kaesang. ’’Tadi sudah disampaikan ke KPK. Nanti diklarifikasi saja,’’ katanya.
Dia kembali menegaskan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara. Karena itu, sebenarnya tak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi.
Itu sesuai dengan Pasal 12 B UU Tipikor. Dia tak ingin berdebat soal legal formal dalam perkara tersebut. Yang jelas, lanjut dia, kedatangan Kaesang merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara.
Baca Juga: Relawan Ela Dahlia Siap Menangkan Imam-Ririn 80 Persen di Pilkada Depok, Kyai Idris: Semoga Tercapai
Disinggung soal kedatangan Kaesang untuk klarifikasi atau konsultasi, Francine menjawab konsultasi. Dari sana, Kaesang kemudian disodori untuk mengisi formulir gratifikasi. ’’Nanti biar KPK yang menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak,’’ katanya.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menuturkan, kedatangan Kaesang bersifat konsultasi.
Kaesang meminta arahan ke KPK soal apa langkah yang bisa dilakukan terkait fasilitas jet pribadi itu. Termasuk apakah penggunaan jet pribadi itu bisa dikategorikan gratifikasi atau tidak.