RADARDEPOK.COM - Adanya temuan tiga oknum ASN Kota Depok yang hadir dalam deklarasi dan berpose menggunakan simbol Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, berbuntut panjang.
Relawan Keluarga Besar Bang Imam (KBBI) berencana akan melaporkan aksi tidak netral itu ke Bawaslu Depok, dengan membawa sejumlah bukti.
Sekjen KBBI, Rudi Setiawan mengatakan, ketiga oknum yang diduga mendukung salah satu pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok tersebut (Suioan Suri-Chandra Rahmansyah), dinilai sudah melanggar ikrar seorang ASN.
Baca Juga: Ketahuan! Tiga ASN Depok Ikut Deklarasi Supian Suri-Chandra Rahmansyah
“Ya pasti melanggar lah. Karena sebagai ASN mereka jelas tahu aturan mainnya. ASN itu harus netral. Dia harus netral. Karena kalau enggak netral ya abuse of power nanti. Karena dia kan dekat sama masyarakat, dia melayani masyarakat, itu kan bahaya,” tutur Rudi Setiawan saat dikonfirmasi Radar Depok, Rabu (18/9).
Rencana, sambung Rudi Setiawan, pihaknya akan membuat laporan ke Bawaslu Kota Depok, yang rencananya akan dilayangkan dalam satu hingga dua hari kedepan. Alasan membuat laporan tersebut, agar hal tersebut tidak terulang lagi dengan ASN yang lain.
“Yang akan kami lampirkan itu pastinya bukti foto yang kami punya. Karena bukti foto itu sudah cukup jelas ya. Dan kami juga nanti akan mencoba membawa saksi. Sehingga apa yang kami laporkan ini memang akurat. Karena laporan ini benar-benar serius dan harus ada tindaklanjut,” tutur Rudi Setiawan.
Baca Juga: Kaesang Mengaku Nebeng Pesawat Teman, Total Biaya Perjalanan ke AS Diprediksi Rp 360 Juta
Selanjutnya, ASN Kota Depok yang berpose dengan simbol dan menghadiri deklarasi pasangan calon (Paslon) di Pilkada Depok, mulai kecium Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
Dinas yang membenahi ASN ini dalam waktu dekat akan memanggil tiga ASN guna meminta klarifikasi atas kehadirannya di acara deklarasi dan foto berpose pakai simbol.
Kepada Radar Depok, Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto menegaskan, dalam waktu dekat akan melakukan klarifikasi kepada ketiga ASN tersebut terlebih dahulu.
Baca Juga: Jumat Pimpinan DPRD Depok Didefinitifkan, PKS dan Golkar Bakal Dijegal Soal AKD
Sesuai aturan Undang-undang (UU) ASN, sambung Rahman Pujiarto, tahapannya dipanggil dahulu. Bila nanti terbukti atau tidak, sanksinya atau aturannya sesuai dengan perundangan yang berlaku.
“Jika terbukti melanggar UU ASN, kami akan berlakukan sesuai aturan perundangan,” tegas Rahman Pujiarto kepada Radar Depok, Rabu (18/9).