RADARDEPOK.COM – Sekitar 11 ribu polisi, jaksa, dan anggota Bawaslu se-Indonesia yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) melakukan konsolidasi nasional di kawasan Ancol, Jakarta, kemarin (19/9). Konsolidasi itu dimaksudkan sebagai upaya menghadapi Pilkada Serentak 2024.
Gakkumdu merupakan unit terintegrasi tiga lembaga yang berwenang menangani pelanggaran pidana pemilu. Semua temuan pelanggaran Bawaslu yang memiliki unsur pidana akan diproses di satu pintu bersama polisi dan jaksa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, kerja gakkumdu dalam Pemilu 2024 cukup baik. Kala itu, selama pemilu berlangsung, gakkumdu telah menyelesaikan puluhan kasus pidana dalam pelaksanaan pemilu.
’’Terdapat 65 putusan tindak pidana yang merupakan hasil sinergi gakkumdu,’’ kata Bagja di Beach City, Ancol, Jakarta.
Dalam tahapan pilkada, lanjut dia, kasus-kasus pelanggaran pidana juga mulai muncul. Sejauh ini, kasus pidana yang marak adalah pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Pilkada terkait larangan mutasi pegawai oleh kepala daerah petahana.
Sesuai norma pasal itu, terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan paslon, petahana dilarang melakukan mutasi pegawai di lingkungan pemda. Tujuannya, menghindari akrobatik politik melalui politisasi birokrasi.
Baca Juga: Gempa 4,9 M Guncang Bandung dan Garut: Puluhan Luka, 400 Lebih Rumah Rusak
Namun, Bagja mengakui, sejumlah petahana tetap melakukan mutasi. Meski tidak menyebut angka pastinya, kasus itu terjadi cukup merata. ’’Ada di beberapa tempat, di Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Sumatera, Kepulauan Riau, dan juga di NTT, NTB, serta beberapa wilayah di Bali,’’ imbuhnya.
Saat ini, kasus-kasus tersebut tengah ditangani jajaran gakkumdu di daerah. Pihaknya masih menunggu sampai penetapan paslon pada 22 September.
Sebab, jika yang bersangkutan gagal ditetapkan sebagai paslon pilkada, secara otomatis kasusnya tidak berlaku. ’’Kita tunggu hasil penetapan kepala daerah,’’ ungkapnya.
Baca Juga: DPT Pilkada Depok Tambah 117.936 Pemilih, jadi 1.427.674 Jiwa
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menekankan pentingnya sinergisitas antara Polri, kejaksaan, dan Bawaslu dalam menangani pidana pilkada.
Dengan begitu, penanganan pidana bisa dilakukan secara cepat dan tepat. ’’Karena berlaku hukum acara khusus yang telah ditentukan jangka waktu penanganannya,’’ ujarnya.
Kerja gakkumdu, lanjut Hadi, sudah dilakukan dengan persiapan yang panjang. Diawali pemetaan kerawanan pemilu oleh Bawaslu yang telah dikeluarkan dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024.