RADARDEPOK.COM - Pertarungan pesta demokrasi telah dimulai. Usai pendaftaran pada Agustus lalu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan nomor urut bagi dua pasangan calon di Pilkada Depok 2024 di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Senin (23/9) malam.
Dalam momen penting itu, KPU Kota Depok menetapakan pasangan calon walikota dan wakil walikota Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq, dan Nomor Urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, berdasarkan tata tertib pengambilan nomor urut disesuaikan dengan nomor pendaftaran pasangan calon pada 29 Agustus lalu.
Baca Juga: Depok Sumbang 26 Medali di PON XXI, Berikut Nama dan Raihan Medalinya
"Setelah dibuka, yang mendapatkan nomor urut 1 adalah pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq. Kemudian, yang pasangan nomor urut 2 adalah Supian Suri-Chandra Rahmansyah," jelas Willi Sumarlin.
Willi Sumarlin menjelaskan, pengundian sekaligus penetapan nomor urut pasangan calon di Pilkada Depok 2024 itu telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua pasangan calon.
"Sudah, tadi sudah dibuatkan berita acara dan juga sudah dibacakan. Kemudian kita serahkan kepada masing-masing pasangan calon," ujar Willi Sumarlin.
Selain itu, beber Willi Sumarlin, penetapan nomor urut pasangan calon itu dilanjutkan dengan kegiatan deklarasi Pilkada Damai yang diikuti dua pasangan calon tersebut.
"Nah dilanjutkan tadi, pelaksanaan deklarasi damai bagi masing-masing pasangan calon, baik pasangan calon nomor 1 maupun pasangan calon nomor 2 untuk melaksanakan pemilihan secara luberjurdil, dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Willi Sumarlin.
Willi Sumarlin menerangkan, kampanye terhadap dua pasangan calon di Pilkada Depok 2024 itu akan dimulai pada 25 September sampai dengan 23 November.
"Jadi nanti untuk kampanye terbuka kita, masing-masing pasangan calon mendapatkan 1 kali kesempatan. Di luar itu mereka bisa melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan yang lain," jelas Willi Sumarlin.
Lebih lanjut, kata Willi Sumarlin, pasangan calon diperbolehkan melakukan kampanye terbuka seperti pertemuan terbatas, dialog, tatap muka, hingga penyebaran bahan kampanye.
Selanjutnya, KPU Kota Depok akan menyelenggarakan debat resmi bagi dua pasangan calon walikota dan wakil walikota tersebut.