RADARDEPOK.COM-Tak belajar dari perhelatan Pilkada sebelumnya yang angka Golput terbang bebas, KPU Depok kini mendapat peringatan dari KPK secara langsung. Terlebih dengan anggaran senilai Rp 73 miliar yang tidak dikelola dengan baik untuk sosialisasi guna meningkatkan partisipasi pemilih.
Pantauan Radar Depok, sejauh ini tidak ada alat peraga sosialisasi yang bertebaran di simpul strategis Kota Depok. Sayangnya, web resmi KPU Kota Depok terakhir kali mengunggah pemberitaan di tanggal Senin, 7 Oktober 2024.
Baca Juga: Warga Leuwinanggung Sepakat, Cuma Mau Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Menang Pilkada Depok
Jika dipantau dengan seksama pada media sosial KPU Kota Depok, secara menyeluruh tidak aktif. Pada facebook terakhir mengunggah pada Februari 2024, dengan 757 pengikut. Memang pada akun Instagram KPU Depok aktif mengunggah hitung mundur tanggal Pilkada 2024, dan baru melakukan sosialisasi di masyarakat, Rabu 9 Oktober 2024. KPU Depok lebih dominan melakukan koordinasi dengan internal ketimbang masyarakat.
Sementara di akun Tiktok KPU Depok terakhir aktif pada 2023 dan hanya terdapat lima unggahan. Selanjutnya di X terakhir mengunggah pada 30 Agustus 2024 soal melaksanakan Koordinasi Teknis Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengingatkan tentang pentingnya sosialisasi Pilkada 2024, karena masyarakat harus tahu tahapan kontestasi supaya bisa memilih calon terbaik.
Sehingga dengan anggaran yang cukup besar, masyarakat harus mengetahui secara jelas siapa pemimpinnya. Artinya harus ada sosialisasi yang masif untuk mencapai tujuan itu.
Namun dilanjutkan Tessa Mahardika, Pilkada sebagai kontestasi demokrasi memerlukan sinergi dan komitmen semua pihak untuk keberhasilannya.
Baca Juga: Wow Ternyata Tahu Bisa di Bikin Keripik Loh! Yuk Cobain Bikin Keripik Tahu Super Kriuk
“Tidak hanya berhasil dalam pelaksanaannya, namun juga berhasil melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas dan berkomitmen tinggi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/10/2024).
Bukan hanya itu, Tessa menekankan, pengetahuan masyarakat sebagai pemilih juga penting untuk menjadi perhatian semua pihak. Sebab, dalam konteks pemilu atau pilkada bisa membaginya dalam tiga klaster, yaitu KPU, Bawaslu, kemudian pesangan calon, kader, dan masyarakat sebagai pemilih.
“Sehingga jika masyarakat belum memiliki info, pihak penyelenggara pemilu sebagaimana fungsinya dapat lebih gencar melakukan sosliasilasi dengan pemahaman yang baik dari masyarakat sebagai pemilik suara dan pmilih pemilu,” terangnya.
Menurutnya itu penting dilakukan agar calon yang terpilih merupakan representasi dari kebutuhan khalayak umum, untuk kemajuan wilayahnya.