Lebih lanjut Tessa mengingatkan, agar pemerintah daerah juga harus aktif memantau penggunaan anggaran pemilu yang digunakan oleh pihak KPU Depok.
“Sebab, uang tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tegasnya.
Sebab hal itu dijelaskan Tessa, sesuai dengan mekanisme hibah yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati.
“Pemerintah daerah harus bisa mengawasi penyaluran dana hibah melalui APIP sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Foya-foya Cuan Ala KPU Depok : Ramai-ramai Warga Sebut Tidak Tahu Ada Pilkada
Tentang Foya Foya Cuan Ala KPU Depok : Pengamat Minta Jangan Sampai Anggaran Besar Tapi Tak Berdampak
Kinerja Jeblok KPU Depok : Anggaran Besar, Sosialisasi Tak Beredar, Angka Golput Terancam Membesar!
Kerja KPU Depok Dipertanyakan, KISP : Apa Mereka Peduli dengan Pilkada?
Sengkarut Penyelenggaraan, Begini Respon KPU Depok Saat Dikonfirmasi
KPU Depok Gegabah Jadikan RT Duta Pilkada, Begini Penjelasan Pengamat