utama

Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditangkap, Diduga Terima Suap Terkait Putusan Bebas Ronald

Kamis, 24 Oktober 2024 | 06:50 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim pembebas Ronald Tannur karena dugaan menerima suap dalam kasus tersebut. (JAWA POS)

RADARDEPOK.COM - Putusan janggal yang membebaskan Ronald Tannur berakhir tragis untuk ketiga hakim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim pembebas Ronald Tannur karena dugaan menerima suap dalam kasus tersebut. Ditemukan uang miliaran rupiah dan uang asing di rumah ketiga hakim.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa pada Rabu siang (23/10), tim penyidik jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan thd 3 orang hakim.

Yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Anindyo. "Ketiga hakim inisial ED, HA, dan M ditangkap di Surabaya. Lalu ada pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta," terangnya di kantor Kejagung kemarin.

Baca Juga: Prabowo Bentuk BPH, Penyelenggara Haji Dirombak

Setelah penangkapan juga dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap tersebut. Untuk di rumah LR yang diduga Lisa Rahmat ditemukan uang Rp 1,1 miliar, USD 451 ribu, uang tunai USG 717 ribu dan sejumlah catatan transaksi.

"Kedua, di apartemen milik LR di Tower Palm Eksekutif menteng Jakarta Pusat. Di sana ditemukan uang tunai berbagai pecahan ada dollar amerika dan singapura setara Rp 2,6 miliar. Ada pula catatan pemberian uang pihak terkait dan hp milik LR," paparnya.

Selanjutnya penggeledahan ketiga di apartemen milik ED di Surabaya, petugas menemukan uang Rp 97 juta, Dollar Singapura 32.000, ringgit malaysia 35.992 dan barbuk elektronik.

"Kemudian penggeledahan di rumah ED di Semarang ditemukan uang USD 6 ribu dan uang tunai dollar sg 300. " Ada juga barang bukti elektronik yang disita," terangnya.

Baca Juga: Dukung Penuh! FPI, GNPF Ulama dan Persada 212 Satu Suara Berjuang Menangkan Imam-Ririn di Pilkada Depok

Lalu petugas menggeledah di apartemen HA di Gayungan, Surabaya. Ditemukan
Ditemukan uang tunai Rp. 104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, uang yen 100 ribu dan elektronik.

"Di apartemen M di Gunawansa Surabaya, petugas menemukan uang tunai Rp 21 juta, USD 2 ribu, SGD 32 ribu dan elektronik," jelasnya.

Menurutnya, penyidik belum tuntas menghitung uang atau nilai dari gratifikasi tersebut. Termasuk apakah suap dilakukan sebelum persidangan, saat persidangan berjalan atau saat persidangan setelah selesai. "Kami masih melakukan pendalaman," paparnya.

Setelah pemeriksaan terhadap ketiga hakim dan satu pengacara, penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Diduga gratifikasi terkait dengan kasus yang telah diputuskan di PN Surabaya. "Kami berkeyakinan memiliki bukti yang kuat atas dugaan gratifikasi," paparnya.

Baca Juga: Waduh! Menteri Baru Prabowo Ada yang Belum Punya Kantor dan Staf

Dia mengatakan bahwa penyidik juga tengah mendalami soal modus suap yang terjadi antara pengacara dengan ketiga hakim. "Kami dalami, yang penting terdapat bukti kuat bahwa terdapat transaksi antara pengacara dengan hakim," urainya.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB