"Saat itu anaknya masih tidur ya, dan ketika bangun ingin buang air besar si pengasuhnya ini (tersangka), sedang merebus air gitu ya," kata dia kepada wartawan, (4/12).
Kemudian, kata Kombes Arya Perdana, korban segera dibawa ketoilet untuk buang air besar hingga selesai membilasnya. Penyiraman air panas tersebut dikarenakan korban yang terus menangis tak henti-henti.
"Lalu dia kesal, diambilah air panas yang saat itu memang sedang dimasaknya dan disiram pake air panas," ujar Arya.
Kombes Arya Perdana mengatakan, akibat penyiraman air panas tersebut, korban mengalami luka bakar hingga serius, yakni kulit korban ngingga mengelupas pada bagian punggung sampai leher.
“Mengetahui hal tersebut, tersangka sempat panik ketika mengetahui kulit korban mengelupas. Sama si tersangka ini disiram air dingin, tapi kan membekas ya. Korban luka berat di bagian punggung sampai leher," kata dia.
Serta yang masih hangat adalah kasus siswa SMP PGRI 2 Kota Depok berisial HPT yang meregang nyawa akibat ditusuk oleh teman sendiri di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya benar adanya.
Diketahui, kejadian tersebut pada Rabu (18/12) sore. Pelaku diduga mempunyai dendam pribadi, hingga nekat menusuk korban menggunakan pisau dapur hingga korban meninggal dunia di tempat.
Kepala sekolah SMP PGRI 2 Depok, Mutoharotun saat itu korban izin dengan orang tuanya untuk membuat konten bersama temanya.
“Berdasarkan orang tua korban, pelaku keluar rumah untuk membuat konten dan nyatanya mendapat kabar sudah bersimbah darah ditusuk oleh temanya,” ujar dia.
Mutoharotun memastikan, setelah korban mengalami penusukan oleh temanya, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Primaya hingga di oper ke RS Polri untuk dilakukan otopsi.
“Diperkirakan korban meninggal ditempat dan di otopsi di di RS Polri hingga pagi, dan korban dikebumikan pada Pemakaman Lembah Abadi, Sukmajaya, Kamis (19/12) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, selama 2024 priode Januari hingga November, Polres Metro Depok telah menangani sebanyak 4.298 kasus tindak pidana.
“Dibandingkan tahun lalu, terdapat 5.762 kasus. Artinya, tindak pidana terjadi penurunan sebanyak 1.464 kasus dari tahun ini,” ujar dia.