utama

Anggota DPRD Kota Depok, RK Tersangka Dugaan Asusila Siswi SMP

Jumat, 3 Januari 2025 | 07:05 WIB
Ilustrasi asusila.

RADARDEPOK.COM–Setelah berbulan-bulan melewati jalan terjal atas pelaporan kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum Anggota DPRD Depok berinisial RK pada siswi SMP berusia 15 tahun. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Polres Metro Depok.

Penetapan tersangka dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini pada Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Mumpung Lagi Musim Durian! Yuk, Coba Makan Durian Langsung di Kebun Durian Warso Farm yang Tiket Masuknya Gratis

"Iya sudah (jadi tersangka), barusan gelar perkaranya," kata Iptu Dwi Santy Anggraini saat dikonfirmasi wartwan.

Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (6/1).

"Kita panggil sebagai tersangka. Minta keterangan sebagai tersangka dan beritahu bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap dia.

Patut diketahui, laporan dugaan rudapaksa ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok sejak September 2024, dan kini di awal tahun 2025 kepolisian telah menaikan status RK dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Bolu Tape Singkong yang Lembut Ini Cocok Buat Suguhan Arisan atau Isian Snack Bok yang Ternyata Buatnya Simple, Cuman Diaduk!

Di lokasi terpisah, Kuasa Hukum korban, Sahat Farida Berlian mengaku bersyukur karena ada perkembangan terhadap kasus kliennya dan sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus rudaksa.

"Ini hadiah tahun baru yang luar biasa, ini telah menjadi satu kemajuan bagi Depok bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak adalah perkara pidana tidak peduli siapapun pelakunya," kata dia.

Sahat Farida Berlian berharap, pelaku dapat dijerat sesuai undang-undang, dan tidak ada perlakuan khusus serta imunitas jika melakukan kekerasan seksual.

"Tidak ada hak prerogatif bagi siapapun di kolong langit bumi Indonesia jika dia adalah pelaku kekerasan seksual, maka memang harus diimplementasikan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual," ucap dia.

Baca Juga: Tempat Wisata Bandung Ini Paket Lengkap, Ada Berbagai Aktivitas Seru Hingga Tempat Menginap dengan Suasana Alam yang Asri!

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, pada 24 Juli 2024, pihak Polres Metro Depok mendapat laporan terkait pencabulan yang dilakukan oleh terduga oknum anggota DPRD Kota Depok periode 2024 hingga 2025 berinisial RK terhadap anak dibawah umur.

"Ini yang melaporkan adalah orangtua dari korban, anaknya yang masih berumur 15 tahun. Kejadiannya pada 12 Juli 2024," ujar Kombes Arya Perdana.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB