Bahkan, E bersikeras, tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan RK pada anaknya di salah satu SPBU Cimanggis pada 12 Juli 2024 hanyalah fiktif belaka.
"arena, saya tahu persis anak saya pulang sekolah itu habis magrib sudah sampai di rumah, benar benar bertolak belakang, tidak benar terjadi pelecehan di tanggal 12 Juli, saya meyakini karena saya sebagai orangtuanya tahu persis," jelas E.
Baca Juga: Libur Sekolah Sebulan Saat Puasa Baru Wacana Belum Dibahas, Begini Kata Kemenag
Kendati demikian, E tetap menyerahkan kasus ini berjalan sebagaimana mestinya. "Memang sampai saat ini saya belum terima hasil visum," tutur E.
Sementara itu, RK mengaku kaget atas penetapan tersangka yang disematkan Polres Metro Depok terhadapanya. Dia membantah, melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Saya juga kaget terhadap penetapan tersangka saya, menurut saya terlalu dini. Sebetulnya kita sudah ada perdamaian, dan pelapor sudah mencabut laporan, mencabut keterangnanya, artinya sebetulnya sudah selesai. Saya punya linimasanya, saya punya saksi saksinya," beber RK.
RK menilai, dugaan pelecehan seksual yang menimpa dirinya sarat akan kepentingan politik. Termasuk yang dilakukan rekan satu partainya. "Dugaannya politis ya," kata RK.
Pengacara RK, Novianus Martin Bau menegaskan, tidak ada rekayasa dalam laporan kepolisian terkait kasus yang tengah berlangsung. Menurutnya, laporan polisi berawal dari pihak pelapor dan seorang pihak ketiga.
“Laporan kepolisian sebenarnya tidak ada rekayasa. Laporan polisi ini berawal dari si pelapor dengan pihak ketiga, tadi disebutkan pelapor namanya IH. Inilah yang mereka buat suatu rangkaian untuk membuat laporan polisi,” jelas Novianus Martin Bau kepada Radar Depok, Sabtu (5/1).
Novianus Martin Bau menerangkan, pihak kepolisian menerima laporan sesuai dengan apa yang dilaporkan, namun pelapor tidak memastikan kebenaran informasi mengenai kejadian yang terjadi di SPBU.
“Setelah ada kejadian, setelah laporan berjalan, baru dia tahu bahwa pada waktu kejadian yang dilaporkan itu, anak tersebut ada sama ibunya,” terang Novianus Martin Bau.
Novianus Martin Bau menerangkan, dalam prosesnya telah terjadi perdamaian kliennya dengan pelapor, sehingga pelapor mencabut berita acaranya.
Baca Juga: Insiden Masa Nataru 2024 : 190 Kecelakaan, 25 Orang Meninggal