RADARDEPOK.COM – Verrel Uziel dicopot dari jabatanya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI). Ini setelah terbukti melakukan plagiarisme, terhadap kajian yang diberikan BEM UI kepada DPR RI.
Pemberhentian ini tertuang dalam surat Salinan Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI tertanggal 4 Januari 2025.
Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi BEM UI 2024, Defani menjelaskan, pada 25 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI menerbitkan TAP DPM UI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Usulan Pemberhentian Ketua BEM UI Periode 2024.
“TAP DPM UI ini didasarkan pada rapat anggota DPM UI yang mempertimbangkan hasil Rapat Dengar Pendapat Insidental Terbuka pada 21 Oktober 2024 dengan pembahasan dugaan tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh Verrel Uziel dalam penyusunan kajian yang diajukan kepada DPR RI,” ujar Defani kepada Radar Depok, Minggu (19/1).
Baca Juga: Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Jawa Barat, Ini Catatan Pradi Supriatna untuk BKPSDM Purwakarta
Setelah itu, kata Defani, Sidang Mahkamah Mahasiswa dilaksanakan setelah DPM UI mengajukan permohonan kembali kepada Mahkamah Mahasiswa pada 4 Desember 2024, permohonan berikut untuk memutus pendapat DPM UI atas Dugaan Pelanggaran oleh Ketua BEM UI Periode 2024 sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa UUD IKM UI.
“Pada 4 Januari 2025, Mahkamah Mahasiswa UI mengeluarkan putusan dengan Nomor 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI yang salah satu Amar Putusannya menyatakan bahwa Verrel Uziel terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 ayat (2) UUD IKM UI sehingga diberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa UI untuk memberhentikan Verrel Uziel,” ungkap Defani.
Putusan dibuat oleh lima hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI, yakni Ketua Muhammad Thoriq Classic Perdana, Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata AP.
Berdasarkan putusan mahkamah mahasiswa UI, kongres mahasiswa UI kemudian mengadakan Sidang Paripurna Anggota Kongres Mahasiswa UI pada 11 Januari 2025 untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Ketua BEM UI Periode 2024.
Pada Sidang Paripurna tersebut dihadiri lebih dari 2⁄3 anggota kongres sebagai batas minimum kehadiran 31/40 Anggota dan usulan tersebut disetujui setelah memenuhi minimal 2⁄3 suara anggota Kongres yang hadir yakni 31 suara dari 31 Anggota.
Sehingga tepat pada pukul 16.55 WIB pada 11 Januari 2025, menyatakan pemberhentian tidak hormat Verrel Uziel sebagai Ketua BEM UI Periode 2024 secara resmi dengan TAP Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025.
Dengan ini, ujar Defani, BEM UI mengapresiasi setiap pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Grib Depok Bantah Untung Riyanto Sebagai Anggotanya
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki diri demi menciptakan lingkungan yang mendukung integritas, profesionalisme, dan kolaborasi yang harmonis di Universitas Indonesia,” tutur dia.
Sementara itu, Verrel Uziel mengatakan menerima keputusan pemberhentian tersebut meski dengan berat hati.