Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Polisi mengungkapkan, bahwa barang haram yang diproduksi di pabrik rumahan ini didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk Jakarta dan sekitarnya. ***
Data dan Fakta Pabrik Sinte di Depok
Alamat :
-
Jalan Majelis, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok
Status pengontrak :
-
Belum diketahui
Waktu penggerebekan :
-
Sabtu, 18 Januari 2025
Waktu beroperasi :
-
Agustus 2024
Omset ditaksir :
-
Rp12 miliar
Perkara :
-
Memproduksi bahan baku bibit narkotika jenis sintetis
Tersangka :