utama

Pabrik Narkotika Jenis Tembakau Sinte di Depok Dibongkar, Omsetnya Bikin Geger!

Senin, 20 Januari 2025 | 08:00 WIB
DISEGEL : Unit rumah yang disegel karena dijadikan pabrik narkotika jenis sintetis. Letak rumah ini berada di Jalan Majelis, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Minggu (19/1). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
  • Pengembangan TRW dan FJ usai diamankan di rumah Gang Masjid Al Makmur Cisalak Pasar

  • Polisi mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan DY di Jalan Majelis Kalimulya

  • Pengembangan selanjutnya mengarah pada MS di kawasan Bogor

Pasal dijerat :

  • Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB