-
Pengembangan TRW dan FJ usai diamankan di rumah Gang Masjid Al Makmur Cisalak Pasar
-
Polisi mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan DY di Jalan Majelis Kalimulya
-
Pengembangan selanjutnya mengarah pada MS di kawasan Bogor
Pasal dijerat :
-
Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.