utama

Hari Ini Polres Beri Jawaban Praperadilan RK : Depok Youth Movement Berikan Amicus Curiae

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:00 WIB
Aksi demonstrasi di depan Gedung PN Kota Depok, atas pengawalan sidang praperadilan kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPRD Kota Depok berinisial RK. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Mengintip Aktifitas Anak di Masjid Al Mubarok Depok Timur : Beri Wadah Jauhi Tawuran

Apalagi, dalam kasus ini pelakunya merupakan seorang pejabat ternama di Kota Depok,” ungkap dia.

Muhammad Rifqi F. Sukarno mengatakan pihaknya memberikan pandangan hukum sebagai amicus curiae terkait dugaan pencabulan kepada PN Depok.

Kami sudah mengirimkan amicus curiae agar dapat menjadi analisa pada hakim dalam memutuskan kasus tersebut,” ungkap dia.

Muhammad Rifqi F. Sukarno menegaskan, bakal terus mendorong kasus tersebutdapat segera terselesaikan. Sehingga pelaku RK dapat menerima hukuman sebagaimana aturan yang berlaku.

Kami juga mendorong adanya restitusi harus diberikan terhadap korban, serta pemulihan bagi korban,” ujar dia.

Baca Juga: Kelurahan Cilangkap Depok Siapkan 36 Menu Pra Musrenbang, Berikut Rinciannya

Selain itu, ujar Muhammad Rifqi F. Sukarno, juga bakal terus mengawal kasus tersebut, dengan terus berkonsolidasi dengan gerakan-gerakan yang ada.

Karena kasus ini terbilang tidak mudah, karena melibatkan pejabat publik dan memang dalam perjalanya kasus ini kalau tidak viral ya tidak terungkap dan tidak ada keadilan,” ucap dia. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB