Baca Juga: Mengintip Aktifitas Anak di Masjid Al Mubarok Depok Timur : Beri Wadah Jauhi Tawuran
“Apalagi, dalam kasus ini pelakunya merupakan seorang pejabat ternama di Kota Depok,” ungkap dia.
Muhammad Rifqi F. Sukarno mengatakan pihaknya memberikan pandangan hukum sebagai amicus curiae terkait dugaan pencabulan kepada PN Depok.
“Kami sudah mengirimkan amicus curiae agar dapat menjadi analisa pada hakim dalam memutuskan kasus tersebut,” ungkap dia.
Muhammad Rifqi F. Sukarno menegaskan, bakal terus mendorong kasus tersebutdapat segera terselesaikan. Sehingga pelaku RK dapat menerima hukuman sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kami juga mendorong adanya restitusi harus diberikan terhadap korban, serta pemulihan bagi korban,” ujar dia.
Baca Juga: Kelurahan Cilangkap Depok Siapkan 36 Menu Pra Musrenbang, Berikut Rinciannya
Selain itu, ujar Muhammad Rifqi F. Sukarno, juga bakal terus mengawal kasus tersebut, dengan terus berkonsolidasi dengan gerakan-gerakan yang ada.
“Karena kasus ini terbilang tidak mudah, karena melibatkan pejabat publik dan memang dalam perjalanya kasus ini kalau tidak viral ya tidak terungkap dan tidak ada keadilan,” ucap dia. ***