Padahal pada sidang Kamis (23/01/2025), sebelum ditutup dan akan di tunda Jumat (24/01/2025), Termohon (Penyidik ) siap akan menghadirkan saksi-saksi.
"Rencana saksi yang akan dihadirkan Termohon yakni suami E (ayah korban) dan saksi P (kakak tertua Korban) serta Pi yang merupakan kakak korban yang menerima uang 100 juta dari RK yang langsung diserahkan ke korban dan langsung berangkat ke Jogyakarta dan Bali," pungkas Martin.
Rencananya putusan sidang akan diputuskan pada Jumat 31 Januari 2025.***