utama

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Cabul RK Diputuskan 31 Januari

Sabtu, 25 Januari 2025 | 18:31 WIB
Foto suasana usai pelaksaan sidang penundaan Praperadilan kasus pencabulan oleh tersangka RK. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Padahal pada sidang Kamis (23/01/2025), sebelum ditutup dan akan di tunda Jumat (24/01/2025), Termohon (Penyidik ) siap akan menghadirkan saksi-saksi.

"Rencana saksi yang akan dihadirkan Termohon yakni suami E (ayah korban) dan saksi P (kakak tertua Korban) serta Pi yang merupakan kakak korban yang menerima uang 100 juta dari RK yang langsung diserahkan ke korban dan langsung berangkat ke Jogyakarta dan Bali," pungkas Martin.

Rencananya putusan sidang akan diputuskan pada Jumat 31 Januari 2025.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB